Solusi Pencairan Bansos PKH 2025 Tak Bisa Cair

Solusi Pencairan Bansos PKH 2025 Tak Bisa Cair

Terkini | okezone | Sabtu, 25 Januari 2025 - 14:03
share

SERANG - Pria berinisial JS (43) warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten, ditangkap polisi karena merudapaksa gadis disabilitas. Pria yang sudah beristri dan memiliki cucu itu meyakini aksi bejatnya tidak akan terbongkar karena korbannya seorang disabilitas .

Korban yang tak lain tetangganya sendiri disetubuhi oleh JS di rumahnya sendiri. Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada 30 Oktober 2024.

1. Kronologi Kejadian

Ketika itu korban usai jajan di sebuah warung yang lokasinya melintasi kediaman JS.

Seusai jajan, korban lantas kembali ke rumah. Namun di perjalanan dia dipanggil oleh JS untuk singgah ke rumahnya. Korban menuruti panggilan tersangka dan duduk di teras rumah. Tersangka kemudian mengelus-elus pundak korban sambil merayu agar mau masuk rumah.

"Korban menolak ajakan itu, namun tersangka menarik tangan korban dan memaksa masuk rumahnya. Di dalam rumah, tersangka menyetubuhi korban di ruang dapur," kata Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady saat dihubungi, Sabtu (25/1/2025).

Saat peristiwa itu terjadi, kondisi rumah JS memang sepi. Hanya ada dirinya sendiri. Usai melampiaskan hawa nafsunya pelaku lantas mengancam korban agar tidak bercerita apapun kepada keluarga.

"Tidak seperti yang diharapkan, korban ternyata menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya. Usai melakukan visum, pihak keluarga kemudian melapor ke Mapolres Serang,"terangnya.

2. Ditangkap di Angkutan Umum

Usai menerima laporan, personil Unit PPA yang menangani kasus dugaan asusila tersebut selanjutnya melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Dirasa memiliki cukup bukti, lanjut Andi, unit PPA Polres Serang bergegas melakukan pengejaran untuk menangkap JS. Selasa (21/1/2025) Pelaku didapati tengah berada di dalam angkutan umum sehingga petugas melakukan pengejaran dan penangkapan.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka JS mengakui perbuatannya. Motifnya karena tidak kuat menahan nafsu birahi dan mengira perbuatannya tidak akan diketahui karena korban penyandang disabilitas, jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka JS dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Topik Menarik