5 Fakta Pagar Laut Tangerang Akhirnya Dibongkar, HGB Dicabut
JAKARTA - Pagar laut bikin sibuk pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga Presiden Prabowo. Apalagi terungkap bahwa pagar laut memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Meski demikian, Kementerian ATR/Badan Pertanahan langsung memutuskan untuk mencabut kedua sertifikat tersebut. SHGB dan SHM dinilai cacat prosedur dan material, karena itu batal demi hukum.
Dengan demikian kini pagar laut misterius sepanjang 30,1 kilometer (Km) pun resmi dibongkar atau dicabut. Proses ini melibatkan sebanyak 233 kapal nelayan, TNI Angkatan Laut (TNI AL), Polair, Bakamla, dan masyarakat setempat.
Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik terkait pagar misterius yang akhirnya dibongkar, Sabtu (25/1/2025):
1. Izin Sertifikat Akhirnya Dicabut
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyatakan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material, karena itu batal demi hukum.
"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti, maka itu ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material," tegas Nusron.
2. Juru Ukur atau Petugas Kementerian ATR/BPN Bakal Dihukum
Kementerian ATR saat ini melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur maupun petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku.
3. Titiek Soeharto Sebut Keterlibatan Pengusaha Besar
Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati atau akrab disapa Titiek Soeharto meyakini jika ada perusahaan besar yang diduga terlibat sebagai dalang di balik pemasangan pagar laut sepanjang 30 kilometer di pesisir utara Kabupaten Tangerang.
Hal itu dikatakan Titiek saat disinggung apakah ada indikasi keterlibatan perusahaan besar dalam pemasangan pagar laut tersebut.
"Ya kalau enggak perusahaan besar, tidak mungkin dia bikin pagar (laut) seperti itu ya, untuk apa gitu ya," kata Titiek
4. KKP Lapor ke DPR
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengetahui siapa pemasang pagar sepanjang 30,16 kilometer itu. Nantinya dari hasil penyelidikan KKP akan dilaporkan ke DPR RI.
"Jadi dari sisi hukum tentu kita terus melakukan proses, dan kemudian nanti kami juga akan melaporkan kepada mitra kerja kami di DPR Komisi 4," kata Sakti di Pos AL Tanjung Pasir, Tangerang.
5. Internal Kementerian ATR Ada Main
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Deddy Yevri Sitorus meyakini ada internal Kementerian ATR/BPN yang terlibat dalam penerbitan hak guna bangunan (HGB) di area pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang.
"Tentu ini siapa yang berperan? Yang berperan tentu orang ATR/BPN dong. Karena yang mengeluarkan surat surat itu kan dari ATR/BPN," kata Deddy
Deddy memandang pemerintah bisa lebih mudah menelusuri siapa saja oknum yang terlibat dalam penerbitan HGB tersebut. Sehingga, ia berharap hasil penyelidikan itu bisa lebih cepat diumumkan.