Kejagung Langsung Tahan Tersangka Kasus Impor Gula HAT di Rutan Salemba 

Kejagung Langsung Tahan Tersangka Kasus Impor Gula HAT di Rutan Salemba 

Nasional | okezone | Selasa, 21 Januari 2025 - 19:13
share

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menjebloskan, tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan 2015-2016 yakni Direktur PT DSI, berinisial HAT ke Rutan Salemba Cabang Kejagung, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025). Yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari kedepan.

"Hari ini yang bersangkutan ditahan di Rutan (Salemba) Cabang kejaksaan agung untuk 20 hari ke depan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan di kantornya.

Adapun tersangka ditangkap di wilayah Pangkalanbuun, Kalimantan Tengah (Kalteng). Setelah itu, HAT diterbangkan dari Surabaya ke Jakarta hari ini.

Harli menyampaikan, jika sebelumnya saat masih berstatus saksi, kejagung telah memanggil untuk mengusut dugaan korupsi importasi gula. Namun HAT tak memenuhi panggilan tersebut.

"Mengapa dilakukan penangkapan? Karena beberapa waktu lalu bahwa yang bersangkutan sudah dipanggil secara patut untuk diperiksa sebagai saksi, namun tidak mengindahkan panggilan penyidik," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Sembilan tersangka tersebut merupakan pihak swasta. 

 

Adapun, sembilan tersangka yang dimaksud adalah, TWN selaku Direktur Utama PT AP; WN selaku Presiden Direktur PT AF; HS selaku Direktur Utama PT SUJ; IS selaku Direktur Utama PT MSI; TSEP selaku Direktur PT MT; HAT selaku Direktur Utama PT DSI; ASB selaku Direktur Utama PT KTM; HFH selaku Direktur Utama PT BMM; dan ES selaku Direktur PT PDSU.

"Tim penyidik pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Jampidsus telah mendapatkan alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat konferensi pers di kantornya, Senin 20 Januari 2025. 

Qohar menjelaskan, tujuh dari sembilan tersangka itu sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejaksaan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka yang sudah ditahan ialah, TWN, WN, HS, IS, TSEP, HFH dan ES. 

"Sedangkan untuk dua tersangka yang telah dipanggil dengan patut hari ini tidak hadir yaitu atas nama tersangka HAT dan atas nama ASP saat ini dilakukan pencarian oleh tim penyidik untuk diketahui untuk dicari dimana mereka saat ini," ujarnya. 

Topik Menarik