Sampai Kapan Utang Pinjol Bisa Hangus Secara Otomatis? Ini Jawabannya
JAKARTA - Pinjaman online (pinjol) masih menjadi salah satu cara yang dipilih saat terdesak dan butuh dana secara cepat dengan syarat yang singkat.
Meskipun pinjol memiliki bunga yang tinggi, tak sedikit masyarakat yang tetap memilih meminjam dana kepada pinjol daripada meminjam ke bank.
Bunga utang pada pinjol yang tidak dibayarkan saat sudah jatuh tempo akan dikenakan bunga kembali. Dengan ini, bunga dan utang yang dibayarkan akan semakin tinggi jika tidak dilunasi. Tentu penyebabnya banyak debitur yang melarikan diri dan berakhir di tagih debt collector.
Namun, apakah benar utang pinjol dapat hangus secara otomatis? Berikut penjelasannya.
Berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, utang pinjol memang bisa hangus dengan sendirinya.
1. Apakah Utang Pinjol Hangus Secara Otomatis?
Utang pinjol dapat hangus secara otomatis dengan beberapa alasan tertentu, seperti debitur yang meninggal dunia, atau adanya pencabutan izin penyedia pinjol oleh OJK.
Maka dari itu, jika debitur tersebut meninggal dunia, utang itu dilunasi oleh ahli warisnya. Namun, jika ahli waris tidak mampu membayar dan melunasi utang tersebut, maka utang akan hangus.
Mengacu pada Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 Pasal 47, pencabutan izin biasanya disebabkan oleh pihak pinjol yang melanggar aturan dari OJK, sehingga pihak pinjol akan dikenakan sanksi.
2. Utang Pinjol yang Terdaftar di OJK
Debitur wajib membayarkan utangnya ke pihak pinjol yang terdaftar di OJK.
Sebelum ini, terdapat isu mengenai utang pinjol bisa hangus jika tidak dilunasi dalam waktu 90 hari setelah jatuh tempo. Namun, isu tersebut tidak valid.
OJK menyebutkan aturan pihak pinjol dilarang menagih utang ke debitur secara langsung setelah 90 hari sesudah jatuh tempo. Jadi, aturan ini tidak ada kaitannya dengan hangusnya utang pinjol.
Pihak debitur tetap wajib untuk membayar dan melunasi utangnya. Jika tidak, nama peminjam akan dimasukkan ke daftar hitam OJK. Dengan masuknya ke daftar hitam OJK, dengan otomatis mereka akan sulit untuk melakukan pinjaman selanjutnya.
Nama di daftar hitam dapat dicabut apabila debitur sudah melunasi utangnya terlebih dahulu.
Adapun pinjol ilegal yang dimana utang dianggap hangus secara otomatis karena pinjol tersebut tidak sah atau tidak memiliki aturan hukum perdata.
Akan tetapi, apapun legalitasnya baik pinjol resmi dari OJK ataupun pinjol ilegal, tetap harus dilunasi agar tidak terjerat ke jalur hukum.
Baca Selengkapnya : Sampai Kapan Utang Pinjol Bisa Hangus Secara Otomatis? Ternyata Bisa Hilang dengan Sendirinya