Bawaslu: Tak Cukup Bukti Suswono Langgar Aturan Pilkada

Bawaslu: Tak Cukup Bukti Suswono Langgar Aturan Pilkada

Terkini | okezone | Selasa, 12 November 2024 - 23:37
share

JAKARTA - Calon Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Nomor Urut 1 Suswono dinilai tidak terbukti melanggar aturan administrasi atau kepemiluan. Hal itu terlihat dari hasil pemeriksaan dan kajian awal Bawaslu Jakarta terkait laporan Nomor 013/PL/PG/Prov/12.00/XI/202.

Laporan itu terkait pernyataan Suswono mengenai "janda kaya menikahi pria pengangguran." Namun, dari hasil kajian awal nomor : 012/PL/PG/Prov/12.00/X/2024 s, Suswono tak terbukti melanggar aturan kepemiluan.

"Bahwa Sentra Gakkumdu Provinsi DKI Jakarta menilai laporan a quo belum cukup bukti sebagai dugaan tindak pidana Pemilihan," demikian kajian awal yang diteken Ketua Bawaslu Jakarta Munandar Nugraha yang dikutip Selasa (12/11/2024).

Kendati begitu, laporan yang diproses Bawaslu Jakarta tak bisa diteruskan ke Polda Metro Jaya. "Laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan tidak dapat diteruskan ke Polda Metro Jaya," bunyi laporan kajian awal yang diteken pada 10 November 2024.

Meski demikian, kajian awal Bawaslu Jakarta menyerahkan penanganan pelanggaran hukum lainnya di kasus Suswono ke lembaga penegak hukum lain. "Selanjutnya dugaan pelanggaran hukum lainnya diteruskan ke Polda Metro Jaya," bunyi kajian itu.

Sementara itu, Koordinator Divisi Humas Bawaslu Jakarta, Quin Pegagan menyampaikan, Sentra Gakkumdu menyatakan laporan itu tak dilanjutkan ke tingkat penyidikan tindak pidana umum.

"Gakkumdu - tidak dilanjutkan ke tingkat penyidikan dugaan tindak pidana umum - diteruskan ke Polda," kata Quin saat dihubungi, Selasa (12/11/2024)

Topik Menarik