Viral! Putrinya Jadi Tersangka Video Asusila, Pria di Padangsidimpuan Minta Bantuan Presiden Prabowo hingga Kapolri
MEDAN - Sebuah video yang merekam pernyataan seorang pria yang tengah menangis bersama putri remajanya, viral di media sosial X. Video yang diunggah akun @dhemit_is_back itu kini sudah ditonton lebih dari 575 ribu kali dan telah dibagikan ulang lebih dari 3.800 kali.
Dalam video yang berdurasi 4 menit 55 detik tersebut, pria bernama TS Pardede, warga Kota Padangsidimpuan, Sumatra Utara, meminta bantuan kepada Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden Prabowo Subianto, karena putrinya yang masih berusia 14 tahun, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video asusila.
Putrinya yang berinisial S dijadikan tersangka, setelah menerima kiriman video asusila dari temannya yang merupakan anak dari seorang pengusaha yang juga petinggi di organisasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Padangsidimpuan.
Bank NTT Luncurkan Promo Menarik bagi ASN dan P3K di Kabupaten TTU yang Belum Aktifkan M-Banking
"Mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini yang menerima video porno dari anak seorang Kadin Padangsidimpuan, sehingga anak saya dibuat jadi tersangka. Dia korban pak, umurnya baru menjalani 14 tahun, menerima video porno. Namun, di Polres Padangsidimpuan, dia dibuat menjadi tersangka," kata TS Pardede dalam video yang dilihat, Selasa (12/11/2024).
Menurutnya, pihaknya telah menyerahkan bukti bahwa anaknya bukan pelaku. Namun bukti tersebut ditolak pihak kepolisian.
"Saya memohon dan meminta sangat kepada Bapak Presiden Prabowo dengan Bapak Kapolri Listyo Sigit. Barang bukti yang kami terima rekaman kalau bukan dia pelakunya tidak diterima di Polda dan Polres Padangsidimpuan. Tolong beri keadilan bagi kami pak. Dia nggak tahu apa-apa pak, dia jadi trauma sering menangis, melamun," ujarnya.
"Kami sudah melakukan mediasi di rumah, orang tua, sudah di titik, namun pada saat ujung ceritanya dia melawan, memberontak, tidak jadi perdamaian itu," sambungnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP Kenborn Sinaga menjelaskan, bahwa kasus tersebut terjadi sekitar April 2024 lalu.
Saat itu S yang merupakan putri dari TS Pardede menerima video dari R (17) yang merupakan teman dekatnya. Dalam video yang dikirim dengan fitur sekali lihat itu, R menunjukkan alat kelaminnya. Kemudian S melihat video itu sambil merekam video tersebut dengan ponsel lain. S lalu membagikan video itu kepada temannya.
Usai kejadian itu, keduanya pun terlibat saling lapor. Polisi lalu menyelidiki kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penellitian di Labfor. Pada Juli 2024, pihak kepolisian menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan R dan S sebagai tersangka.
"Jadi mereka ini sebenarnya saling lapor. Ini sekarang dalam tahap penyidikan. Dua-duanya terlapor sekaligus korban. Keduanya tersangka, tapi tidak ditahan. Di rumah masing-masing lah," sebut AKP Sinaga.
Polisi, lanjut Sinaga, sudah mencoba untuk memediasi agar kasus ini bisa diselesaikan secara dialogis. Namun setelah tiga kali mediasi, kesepakatan tak juga terwujud.
"Ini masih kita upayakan untuk mediasi lagi dengan melibatkan beberapa pihak. Termasuk pak Kapolres, tokoh masyarakat dan pemerintah daerah. Semoga ada kesepakatan lah," pungkasnya.