DPR: KKI Bekerja Secara Independen dan Tidak Boleh Ada Intervensi!

DPR: KKI Bekerja Secara Independen dan Tidak Boleh Ada Intervensi!

Nasional | okezone | Sabtu, 9 November 2024 - 12:27
share

JAKARTA Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menegaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) bekerja secara independen dan tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun.

Edy menjelaskan bahwa dari sudut pandang tata kelola negara, posisi KKI tidak berada di bawah kementerian, melainkan langsung bertanggung jawab kepada Presiden.

"Karena Indonesia adalah negara presidensial, meski bertanggung jawab melalui menteri, tapi sejatinya tugasnya langsung kepada Presiden," kata Edy, dikutip Sabtu (9/11/2024).

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa KKI memiliki posisi yang hampir sama dengan lembaga-lembaga independen lainnya, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, anggota Konsil terdiri atas beberapa pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat, profesi kesehatan, kolegium, dan masyarakat.

Dia menekankan bahwa panitia seleksi (Pansel) KKI harus bersifat independen dan tidak boleh melibatkan pihak pemerintah, karena hal tersebut dikhawatirkan hanya akan mengakomodasi kepentingan pemerintah.

Politikus PDI Perjuangan ini juga menyoroti mekanisme seleksi pimpinan KKI. Dia menyebutkan bahwa dua anggota Pansel, yakni Arianti Anaya dan Sundoyo, terpilih sebagai Ketua KKI dan Ketua Majelis Disiplin Profesi.

"Ini menimbulkan dugaan adanya konflik kepentingan dan ketidaktransparanan dalam proses seleksi. Hal ini perlu klarifikasi," tutup Edy.

Wakil Ketua Komite III DPD RI, Dailami Firdaus menegaskan bahwa PMK 12/2024 dan Kepres 69/M/2024 seharusnya dibatalkan demi hukum.

"Keputusan-keputusan ini telah mengusik rasa keadilan dan bisa menjadi preseden buruk bagi lembaga non-struktural di Indonesia," kata Dailami.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam As-Syafi'iyah Jakarta ini juga mengingatkan tentang asas non-retroaktif dalam hukum.

"UU baru seharusnya hanya berlaku untuk masa depan, tidak bisa berlaku surut. Karena itu, KTKI yang sudah terbentuk sejak Kepres 31/M/2022 harus tetap melaksanakan tugasnya hingga terbentuknya KKI yang baru," jelas Dailami.

Komisioner KTKI, Akhsin Munawar, yang juga pensiunan PNS dari Provinsi Jambi, mempertanyakan proses pemilihan unsur pemerintah dalam KKI yang terdiri dari tiga orang yang mendekati usia 65 tahun.

"Ketua KKI yang terpilih sudah pensiun pada 1 Oktober 2024. Sedangkan dua orang lainnya hanya bisa menjabat dua hingga tiga tahun lagi, dan setelah itu harus ada Pergantian Antar Waktu (PAW)," ujarnya.

Sementara itu, di tempat terpisah, KTKI-Perjuangan juga mengajukan gugatan melalui sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait keputusan pemberhentian Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

Topik Menarik