Guru Didenda Ortu Siswa Rp100 Juta Gegara Video Gambar Alis Pakai Spidol, Ini Klarifikasinya

Guru Didenda Ortu Siswa Rp100 Juta Gegara Video Gambar Alis Pakai Spidol, Ini Klarifikasinya

Terkini | okezone | Rabu, 6 November 2024 - 12:22
share

JAKARTA - Video viral di media sosial TikTok yang diunggah seorang guru SMP3 Sorong yang menampilkan seorang murid menggambar alisnya dengan spidol, berujung denda dari orangtua siswa yang tidak terima anaknya mendapat komentar negatif dari warganet. Tak tanggung-tanggung, denda yang diajukan orangtua siswa tersebut sebesar Rp500 juta, namun setelah negosiasi akhirnya disepakati denda yang diajukan adalah Rp100 juta.

Atas kejadian itu, guru berinisial SA tersebut pun mengklarifikasi melalui dua video yang diunggahnya pada akun TikTok-nya.

"Hari ini, Senin 28 Oktober 2024, saya dengan tulus memohon maaf kepada anak dan keluarga besar di mana pun berada saya tidak bermaksud sedikitpun untuk menyudutkan siapapun, dengan ketulusan hati saya mohon maaf. Saya siap diproses lebih lanjut atas hukum yang berlaku." ujarnya seperti dikutip, Rabu (6/11/2024).

Di video kedua, SA kembali mengklarifikasi atas apa yang sudah dilakukannya, pada Selasa 29 Oktober 2024, di Polresta Sorong.

"Hari ini, Selasa 29 Oktober 2024, saya guru SMP 3 Kota Sorong, bertempat di Polresta Kota Sorong, akan mengklarifikasi video yang diunggah pada 23 oktober 2024. Saya menyatakan permohohan maaf pada siswa kelas 8, berikut dengan keluarga besarnya, dan instansi SMP 3 Sorong," ujarnya.

Melalui klarifikasi tersebut, SA ingin memulihkan nama baik siswa yang bersangkutan yang telah mendapat komentar buruk dari para warganet. "Saya ingin memulihkan nama baik siswa, karena yang terlihat di vdeo tidak seperti yang sebenarnya," ujarnya.

Dirinya pun meminta yang menyebarkan video untuk menghapus dan meneruskan video klarifikasinya. "Dengan ini saya menyatakan, tidak akan lagi menyebarkan video sebelum mendapat izin dari yang bersangkutan," tuturnya.

SA juga memberi ruang untuk siapapun untuk menyebarkan luaskan video klarifikasi yang dilakukannya.

Selain itu, dirinya berjanji tidak akan memberikan tekanan baik bentuk fisik atau psikis pada siswa bersangkutan. "Saya tidak akan memberi tekanan pada siswa," ujarnya.

Informasi yang dihimpun, hingga saat ini sejumlah guru di Sorong patungan untuk meringankan denda yang dijatukan pada SA. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Sorong, Papua Barat Daya, dikabarkan melakukan gerakan solidaritas untuk membantu guru berinisial SA yang didenda orangtua siswa Rp100 juta. Donasi setiap guru dibatasi dengan nominal Rp30 ribu.

"Atas koordinasi bersama pihak PGRI, maka seluruh guru di Kota Sorong buat gerakan solidaritas agar mengumpulkan uang guna membantu membayar denda dimaksud," kata Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Kota Sorong Herlin S Maniagasi kepada wartawan.

Topik Menarik