Sahkan RUU Kementerian Negara dan Wantimpres, 260 dari 570 Anggota DPR Izin Tak Masuk
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar pada Kamis (19/9/2024) pagi. Dalam forum itu, setidaknya ada 48 anggota legislator hadir secara fisik dan 260 anggota lainnya izin.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus yang bertindak sebagai pimpinan rapat membuka rapat paripurna tersebut.
"Menurut catatan dari Sekretariat Jendral DPR RI, daftar hadir dalam rapat paripurna DPR hari ini telah di tandatangani oleh 48 orang dan izin 260 orang dari 570 anggota DPR RI dan dihadiri oleh seluruh fraksi yang ada di DPR RI," kata Lodewijk di forum rapat.
Kendati demikian, Lodewijk mengatakan bahwa forum paripurna telah memenuhi syarat quorum. Rapat pun dibuka oleh Lodewijk.
"Dengan demikian kuorum telah tercapai dengan mengucap bismilah perkenankan lah kami selaku pimpinan dewan membuka rapat paripurna DPR RI yang ke 7 masa sidang I tahun sidang 2024/2025," tandas Lodewijk sambil mengetuk palu.
Dari agenda rapat yang diperoleh, DPR RI juga akan mengesahkan sejumlah RUU dan mengambil kesepakatan permohonan pertimbangan pemberian status kewarganegaraan pemain bola keturunan Indonesia.
Adapun agenda rapat hari ini ialah lembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2025, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Kemudian, pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; persetujuan permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Selanjutnya, penetapan mitra kerja Badan Gizi Nasional, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan; dan penetapan rancangan peraturan DPR RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.