Update Gempa Bandung: BNPB Tetapkan Status Tanggap Darurat hingga 30 September
JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan status tanggap darurat pada gempa bumi yang melanda Kabupaten Bandung dengan magnitudo 4,9 kemarin.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari mengatakan status tanggap darurat itu itu berlaku selama 13 hari ke depan hingga 30 September 2024.
“Hingga saat ini Kabupaten Bandung sudah menetapkan status tanggap darurat gempa bumi magnitudo 4,9 selama 13 hari, terhitung mulai tanggal 18-30 September 2024,” kata Abdul Muhari saat konferensi pers, Kamis (19/9/2024).
Abdul menjelaskan berdasarkan data yang dilaporkan, sebanyak 710 jiwa mengungsi di Kabupaten Bandung.
“Kemudian untuk sarana prasarana dan bangunan, hingga pagi ini BNPB mencatat untuk Kabupaten Bandung ada 532 unit rusak berat, 475 unit rumah rusak sedang, 1013 unit rusak ringan dan 1263 rumah terdampak lainnya masih dilakukan asesment untuk kriteria kerusakan,” ujar dia.
Rapat Koordinasi Pertama Tim Pemenangan, Ridwan Kamil-Suswono Siapkan Langkah 5 Tahun ke Depan
Abdul Muhari juga menyebutkan, dua unit gedung pemerintahan dan 55 unit fasilitas ibadah di Kabupaten Bandung juga mengalami kerusakan.
“Untuk Kabupaten Garut 204 unit terdampak saat ini masih dilakukan asesment untuk klasifikasi tingkat kerusakan, sedangkan untuk Kabupaten Bandung Barat dilaporkan ada 1 unit rumah rusak berat dan 2 unit rumah rusak ringan,” ucap dia.
“Sementara di Kabupaten Purwakarta, ada satu unit rumah rusak berat dan Kabupaten Bogor satu unit rumah rusak ringan,” jelas dia.