KPU Turunkan Honor Petugas KPPS di Pilkada 2024

KPU Turunkan Honor Petugas KPPS di Pilkada 2024

Nasional | okezone | Selasa, 17 September 2024 - 15:33
share

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan bahwa honor dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada 2024 turun dibandingkan ketika Pemilu Pemilihan Presiden dan Legislatif. Besaran gaji yang akan diterima ketua dan anggota di pesta demokrasi kepala daerah nanti, yakni, Rp900.000 dan Rp850.000. 

Jika dibandingkan Pemilu 2024, Ketua KPPS dan anggotanya mendapatkan upah sebesar Rp1,2 juta dan Rp1,1 juta. Lembaga penyelenggara Pemilu beralasan keputusan itu berdasarkan Kementerian Keuangan. 

"Kami mendasarkan kepada surat menteri keuangan, ada surat nomor 647 perihal tahapan pemilu dan tahapan pemilihan (pilkada), memang honorarium untuk KPPS, ketua sebesar Rp 900.000 dan anggota sebesar Rp 850.000," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI, Parsadaan Harahap, dalam jumpa pers pada Selasa (17/9/2024).

Parsadaan menjelaskan, honorarium KPPS Pilkada 2024 ini diturunkan atas dasar pertimbangan bahwa beban kerja KPPS Pilkada 2024 tidak seberat Pemilu 2024 lalu.

Pada Pilkada 2024, KPPS akan mengerjakan dua kotak suara saja yang harus mereka hitung, yaitu Pilkada gubernur-wakil gubernur dan wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati. Sementara, pada 2024 lalu, KPPS berhadapan dengan lima kotak, yakni kotak suara Pilpres, Pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Meski begitu, jumlah pemilih di masing-masing TPS pada Pilkada 2024 mengalami kenaikan hingga dua kali lipat yakni sekitar 600 pemilih. Sedangkan pada Pemilu 2024 lalu jumlahnya paling banyak 300 pemilih saja tiap TPS.

 

"Jadi melihat situasi itu, maka ada surat yang dikeluarkan menteri keuangan (yang) menetapkan besaran (honorarium berbeda)," ujarnya.

"Ini kami minta melalui teman-teman jurnalis ini bisa disampaikan kepada masyarakat biar masyarakat mengetahui sejak awal honorarium yang diterima dengan masa kerja selama kurang lebih 1 bulan," lanjut Parsadaan.

Topik Menarik