Tarif Tol di 3 Ruas Ini Naik! Berikut Daftar Lengkapnya
JAKARTA - Sejumlah tarif jalan tol di beberapa ruas segera mengalami kenaikan. Mulai dari Tol BSD, Tol Dalam Kota sampai Tol Cibitung.
Di BSD, penyesuaian tarif hanya akan berlaku pada 8 gerbang tol, yaitu gerbang tol Pondok Aren 1, Gerbang Tol Pondok Aren 2, Gerbang tol Serpong 2, Gerbang tol Serpong 3, Gerbang tol Serpong 6, dan Gerbang tol Serpong 7.
Adapun tarif tol BSD saat ini Golongan I: Rp7.000 naik menjadi Rp9.500, Golongan II dari Rp13.500 naik menjadi Rp14.000, Golongan III dari Rp13.500 menjadi Rp14.000 dan Golongan IV dan V dari Rp16.000 menjadi Rp18.500. Tarif tol ini naik berlaku mulai 15 September 2024.
Untuk Tol Dalam Kota kenaikan tarif golongan I menjadi Rp11.000. Di mana dalam waktu dekat, ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan ruas Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit akan mengalami kenaikan tarif. Kenaikan tarif Tol Dalam Kota ini berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024.
"Pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) dan peningkatan pelayanan dari ruas tol," tulis akun instagram @jasamargametropolitan, Jakarta, Sabtu (14/9/2024).
Besaran kenaikan tarif tol mulai dari Rp500 hingga Rp1.500. Sekadar informasi, Jalan Tol Dalam kota sendiri membentang sepanjang 45 km yang terbagi dalam 3 ruas. Seperti Ruas Cawang - Tomang - Pluit sepanjang 23 km, ruas tol Pluit - Tanjung Priok, dan ruas tol Cawang - Tanjung Priok.
Adapun tarif Tol Dalam Kota saat ini, Gol. I: Rp10.500, Gol. II dan III: Rp15.500 dan Gol. IV dan V: Rp17.500.