3 Fakta Penemuan Mobil Harun Masiku oleh KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan mobil Toyota Camry milik Harun Masiku. Politikus PDIP itu buron usai jadi tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.
Mobil hitam berpelat B 8351 WB itu ditemukan terpakir di Apartemen Thamrin Residence, Jakarta Pusat.
Berikut beberapa fakta tentang penemuan mobil Harun Masiku tersebut.
1. Sudah Lama Terparkir
Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango mengklaim, baru-baru ini pihaknya menemukan mobil yang diduga milik Harun Masiku.
"Kemarin dapat mobil-mobil yang dia parkir bertahun-tahun," kata Nawawi dalam diskusi bertajuk 'Bertahan Arungi Gelombang' di Bogor, Jawa Barat, Kamis 12 September 2024.
2. Temukan Dokumen
Dari kendaraan tersebut, ditemukan dokumen terkait Harun Masiku. "Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM (Harun Masiku)," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat ditemui di Bogor, Kamis.
Asep menjelaskan, mobil yang dimaksud ditemukan di Thamrin Residence, Jakarta pada 25 Juni 2024.
3. Penampakan Mobil
Berdasarkan foto yang diterima dari sumber, mobil tersebut berjenis sedan warna hitam dengan nomor polisi B 8351 WB. Pajak mobil tersebut sudah lama tidak dibayar. Hal itu terlihat dari keterangan berlakunya pelat nomor yang tertulis 03.21.
Artinya, plat tersebut masa berlaku hanya sampai Maret 2021. Seharusnya, mobil tersebut sudah ganti nomor polisi. Berdasarkan penelusuran, diketahui mobil tersebut adalah Toyota Camry yang diproduksi awal tahun 2000-an.