Besaran Kenaikan Tarif Tol Dalam Kota, Golongan I Jadi Rp11.000
JAKARTA - Besaran kenaikan tarif Tol Dalam Kota. Dalam waktu dekat, ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan ruas Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit akan mengalami kenaikan tarif. Kenaikan tarif Tol Dalam Kota ini berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024.
Kenaikan tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif reguler dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang(UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian imvestasi yang kondusif, pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) dan peningkatan pelayanan dari ruas tol," tulis akun instagram @jasamargametropolitan, Jakarta, Jumat (13/9/2024).
Besaran kenaikan tarif tol mulai dari Rp500 hingga Rp1.500. Sekadar informasi, Jalan Tol Dalam kota sendiri membentang sepanjang 45 km yang terbagi dalam 3 ruas. Seperti Ruas Cawang - Tomang - Pluit sepanjang 23 km, ruas tol Pluit - Tanjung Priok, dan ruas tol Cawang - Tanjung Priok.
Adapun tarif tol dalam kota saat ini sebagai berikut:
Gol. I: Rp10.500
Gol. II dan III: Rp15.500
Gol. IV dan V: Rp17.500
Dengan kenaikan tarif, maka tarif tol dalam kota akan berlaku sebagai berikut:
Gol. I: Rp11.000
Gol. II dan III: Rp16.500
Gol. IV dan V: Rp19.000