Prodi Anestesi UNDIP Dibekukan, Begini Penjelasan Kemenkes

Prodi Anestesi UNDIP Dibekukan, Begini Penjelasan Kemenkes

Terkini | okezone | Jum'at, 13 September 2024 - 12:12
share

KEMENTERIAN Kesehatan RI (Kemenkes) menanggapi perihal pembekuan Program Studi Anestesi Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi dan Reanimasi, serta pemberhentian aktivitas klinik Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK UNDIP), dr Yan Wisnu Prajokon.

Pembekuan Prodi tersebut dilakukan imbas dari meninggalnya mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (UNDIP) dr. Aulia Risma yang diduga mengakhiri hidup akibat perundungan.

Wakil Menteri Kesehatan Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono, Sp.PD-KEMD, mengungkap pembekuan Prodi tersebut guna untuk melancarkan investigasi terkait kematian AR dan tak ada intervensi antara junior dan senior.

“Jadi ini diberlakukan untuk investigasinya bisa mulus. Jadi tidak ada intervensi antara junior dan senior saat investigasi oleh polisi,” kata Wamenkes Dante saat ditemui di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Selasa 10 September 2024.

Wamenkes Dante mengatakan Kemenkes juga menggandeng Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) untuk mengawal penyelidikan dan investigasi terkait kasus kematian AR. Dia mengatakan kerjasama dengan Kemendikbud bisa mewujudkan hasil penyelidikan dan mengatasi bullying di dunia pendidikan lebih komprehensif.

“Kami selalu melakukan koordinasi dengan Kemendikbud dan ini sudah berjalan. Ternyata stimulasi melakukan pembekuan pada dekan dan Profi itu membuat mereka melakukan assesment sendiri,” katanya.

“Jadi ternyata ini juga menjadi simulasi juga untuk mereka (Kemendikbud) dan akan membuat rampung proses penyelidikan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Wamenkes Dante mengatakan tak menutup kemungkinan Prodi Anestesi UNDIP ini akan kembali dibuka setelah penyelidikan dan investigasi berhasil.

"Nanti kalau investiasi selesai mudah-mudahan Prodinya kembali dibuka sembari mereka melakukan pembenahan diri,” katanya.

Topik Menarik