Dilaporkan Nikita Mirzani, VA Terancam 15 Tahun Penjara

Dilaporkan Nikita Mirzani, VA Terancam 15 Tahun Penjara

Seleb | okezone | Jum'at, 13 September 2024 - 09:50
share

JAKARTA - Nikita Mirzani resmi membuat laporan kepada VA atas dugaan pelanggaran Undang Undang Kesehatan hingga Perlindungan Anak ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Kamis, 11 September 2024.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menjelaskan alasan kliennya mantap membuat laporan tersebut.

Fahmi menegaskan jika langkah ini merupakan sikap tegas Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani (IG)

"Harus dilaporkan, kalau dibiarkan nambah kurang ajar, biar dia dapat sanksi pidana," kata Fahmi Bachmid usai menemani kliennya membuat laporan di Polres Jaksel belum lama ini.

Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan Pasal yang diajukan Nikita Mirzani untuk melaporkan VA. Bahkan, kasus ini, ujar Fahmi, termasuk dalam pidana khusus.

"Bukan (pencemaran nama baik). Ada UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, KUHP. Banyak dan masuk pidana khusus," kata dia.

Lebih lanjut, Fahmi membeberkan ancaman dari pasal yang diterapkan pihaknya. Jika terbukti bersalah, VA disinyalir terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Saya beri tahu, Pasalnya minimal lima tahun, kalau terbukti akan terjerat hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," bebernya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, membenarkan adanya laporan Nikita Mirzani kepada VA.

Nurma bahkan menyebut, laporan inj dibuat Nikita lantaran anaknya, LM (17), menjadi korban tindak pidana dari VA.

"Betul, Nikita Mirzani tadi datang ke Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan kasus keluarganya. Terlapor berinisial VA dan korban adalah LM yang berusia 17 tahun. Orang tuanya yang melaporkan, dan korban adalah anaknya," jelas AKP Nurma Dewi.

"Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Kesehatan, perlindungan anak, serta KUHP. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 76D Jo 45," tambahnya.

Kepada penyidik, Nikita Mirzani juga telah menyerahkan sejumlah bukti untuk menguatkan laporannya ini. Adapun bukti itu berupa foto hingga tiga orang saksi yang mengetahui dugaan pidana ini.

"Bukti yang diajukan termasuk foto dan tiga orang saksi. Semua akan dijadwalkan untuk memberikan keterangan kepada penyidik," kata Nurma.