Tok! MK Tolak Permohonan Novel Baswedan soal Batas Usia Pimpinan KPK
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, gugatan tersebut diajukan eks Penyidik KPK, Novel Baswedan dan kawan-kawan (dkk).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Nomor 68/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Sekadar informasi, Novel Baswedan bersama IM57+ Institut, mendatangi MK dalam rangka mengajukan Judicial Review (JR) terkait batas usia pimpinan KPK, Selasa 28 Mei 2024. JR itu dilakukan terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
" Alhamdulillah , hari ini kami dari IM57 telah memasukkan permohonan untuk uji materi Undang-Undang KPK. Yang pada pokoknya sebagaimana tadi disampaikan pada Ketua IM57 bahwa kami melakukan permohonan terkait dengan batas usia pimpinan KPK," kata Novel di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, Selasa.
Novel melihat kondisi KPK saat ini sungguh memprihatinkan, sebab permasalahan di dalam lembaga antirasuah telah ke level pimpinan. Dengan mengajukan JR itu menurutnya sebagai bentuk kepedulian terhadap KPK.
Ia berharap, MK bisa mengabulkan gugatan yang diajukan, agar mengembalikan UU KPK soal batas usia minimal pimpinan menjadi 40 tahun. Saat ini, UU tersebut menyaratkan calon pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun.
"Tentunya keprihatinan itu tidak hanya bisa dengan ucapan saja. Oleh karena itu, kami bagian dari masyarakat tentunya dan upaya yang kami lakukan agar aturan soal batas usia ini bisa dikembalikan kepada undang-undang yang lama atau nanti kita akan sampaikan," pungkasnya.