Juru Sita KPP Badora Tagih Tunggakan Wajib Pajak
JAKARTA Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badan dan Orang Asing (Badora) melakukan tindakan penagihan pajak . JSPN KPP Badora mengunjungi dua wajib pajak yang berlokasi di Medan Barat.
JSPN KPP Badora yang bertugas adalah Blasius Deo Pratama, Bagas Putra Rahayu, dan Artha Sepriana Nababan. Dalam melaksanakannya tugasnya, JSPN dibantu oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Barat, Adianto Legowo.
Adianto Legowo bersama JSPN KPP Badora mengunjungi dua wajib pajak yaitu LHD dan BLH. JSPN menjelaskan secara rinci terkait tunggakan dan menyampaikan salinan Surat Tagihan Pajak yang belum dibayarkan.
KPP Badora akan terus melakukan berbagai upaya untuk mendukung tercapainya penerimaan negara, salah satunya melalui penagihan, ungkap Agung Lisyanto, Kepala Seksi Penagihan KPP Badora, Selasa (10/9/2024).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU KUP, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan pajak.