DPR Minta Kominfo Perketat Registrasi Kartu Prabayar Cegah Penyalahgunaan Data Pribadi
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono meminta Kominfo untuk melakukan perbaikan sistem dan pengawasan registrasi kartu prabayar dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (NOK).
Pasalnya, ia berkata, masih adanya operator selular yang culas dengan melakukan aktivasi atau registrasi kartu prabayar dengan menggunakan NIK dan NOK tanpa hak. Padahal, kata dia, pemerintah telah mengeluarkan aturan yang tegas melarang operator selular melakukan praktik ilegal dengan melakukan registrasi kartu prabayar dengan NIK dan NOK tanpa hak.
Ia berkata, Komisi I DPR RI masih melihat adanya kelemahan dalam menjalankan sistem yang dibuat pemerintah. Selain itu, politisi partai Golkar ini juga melihat masih lemahnya pengawasan registrasi prabayar yang dilakukan Kominfo selama ini.
Komisi I menuntut Kominfo dapat segera melakukan perbaikan sistem dan pengawasan registrasi prabayar. Kami juga menuntut agar seluruh operator selular dapat mentaati seluruh regulasi yang telah dibuat Kominfo," kata Dave, Senin (9/9/2024).
Dave memastikan, pihaknya akan memanggil Kominfo dan operator selular yang diduga melakukan registrasi prabayar secara ilegal tersebut. Menurutnya, pemanggilan sebagai wujud konsistensi Komisi I DPR bisa memastikan sistem yang dimiliki Kominfo dalam registrasi prabayar ini berjalan efektif.
"Agar dapat memberikan kepastian hukum kepada seluruh lapisan masyarakat baik itu operator yang mendapatkan manfaat dari penyalahgunaan registrasi prabayar ini, Komisi I meminta agar pihak kepolisian dapat segera menindak secara tegas, kata Dave.
Selain itu, ia berkata, pihaknya ingin memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan data pribadi masyarakat. Dave meminta kepada Kominfo dan kepolisian memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku.
Jika memang ada operator yang terbukti bersalah dan mendapatkan manfaat dari registrasi prabayar secara ilegal ini, kami meminta agar izin penyelenggaraan telekomunkasinya dapat dicabut. Dengan UU Perlindungan Data Pribadi, UU ITE dan UU Administrasi kependudukan saya kira sudah cukup untuk menjerat operator dan pihak-pihak yang terbukti melakukan kegiatan ilegal tersebut, terang Dave.