Dukun Penglaris Ditembak Polisi Usai Bunuh Istrinya di Cilegon Banten
CILEGON - Polisi menangkap seorang dukun penglaris berinisial RH (46) yang melarikan diri setelah membunuh istrinya di Kota Cilegon, Banten. Petugas Resmob Satreskrim Polres Cilegon menembak kaki tersangka lantaran berusaha kabur dan melawan saat ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Syamsul Bahri, Jumat (16/8/2024), mengatakan bahwa selain menangkap tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan RH untuk menghabisi nyawa istrinya.
Akibat perbuatannya tersebut, RH dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Tersangka RH sempat kabur ke Wonogiri, Jawa Tengah usai membunuh istri sirinya berinisial LS di sebuah rumah kontrakan di Kota Cilegon. Jasad korban ditemukan dalam kondisi sudah membengkak di kontrakan yang terkunci dari luar.
Setelah diselidiki, Tim Resmob Satreskrim Polres Cilegon akhirnya menangkap tersangka dan menembak kakinya karena melawan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, korban diketahui meninggal usai dipukul oleh pelaku menggunakan asbak kaca pada bagian kepala dan dicekik dua kali lehernya.
Polisi Baru Ringkus Dua Pelaku Persekusi Terhadap Rombongan Kiai NU Bekasi di Rengasdengklok
RH mengaku menganiaya istrinya sampai tewas karena kesal terhadap korban lantaran tak mau menuruti permintaannya untuk tidak keluar malam.