Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun, Begini Kata Kuasa Hukum Harvey Moeis 

Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun, Begini Kata Kuasa Hukum Harvey Moeis 

Nasional | okezone | Rabu, 14 Agustus 2024 - 19:22
share

JAKARTA - Harvey Moeis didakwa merugikan negara sekira Rp300 triliun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Suami Sandra Dewi tersebut disebut terlibat perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kuasa Hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih angkat bicara soal dakwaan jaksa. Ia menyebut dakwaan jaksa kepada kliennya salah alamat. Sebab, reklamasi atau pemulihan lingkungan pada area pertambangan merupakan kewajiban dari perusahaan pelaksana pertambangan yang telah mendapatkan izin dari pemerintah yang ditandai dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Kewajiban pemulihan lingkungan wilayah tambang yang divaluasi jaksa sebesar Rp 271 triliun (terakhir diperbarui jadi Rp 300 triliun) dipegang oleh pemilik IUP dengan jaminan reklamasi, dan PT Timah sebagai pemilik IUP-nya memiliki dan akan melaksanakan reklamasi wilayah," kata Junaedi kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).

Lebih lanjut, Junaedi juga menggarisbawahi dalil jaksa dalam surat dakwaannya soal kerugian lingkungan (ekologis) dan kerugian ekonomi lingkungan merupakan hak negara. Sedangkan, menurut dia, biaya pemulihan lingkungan merupakan kewajiban negara.

"Dalil tersebut tidak dikenal dalam tatanan hukum positif Indonesia. Biaya pemulihan itu kewajiban pemilik IUP. Biaya tersebut telah didepositokan oleh pemegang IUP dalam bentuk jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang," tegasnya.

Mempertimbangkan kondisi Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), kata Junaedi, kliennya tidak punya kompetensi yang memungkinkan untuk bisa mempengaruhi dilakukan atau tidak dilakukannya reklamasi di area pertambangan tersebut.

"HM tidak memiliki posisi ataupun jabatan dalam perusahaan smelter-smelter terkait (smelter yang bekerja sama dengan PT Timah)," tutur dia.

Junaedi melanjutkan, skema kerjasama yang terjadi antara PT Timah dan smelter-smelter swasta adalah kerjasama yang terjalin karena kebutuhan PT Timah dalam menaikkan produksi logam timah.

"Harvey Moeis tidak menginisiasi kerja sama sewa-menyewa peralatan processing timah, karena Harvey Moeis, tidak memiliki kompetensi dan kapasitas terkait praktik pertambangan dan produksi timah ini," sambung dia.

Mempertimbangkan kondisi tersebut, ditekankan Junaedi, kliennya tidak memiliki keterkaitan apalagi kewajiban apapun dalam menanggung pemulihan lingkungan dari aktivitas pertambangan tersebut sebesar Rp300 triliun.

"Posisi Harvey Moeis nanti akan menjadi fakta persidangan yang terang setelah diluruskan dengan fakta dan bukti dalam persidangan," jelasnya.

Dalam dakwaan juga disebutkan, Harvey Moeis dan tersangka lainnya, Helena Lim, menerima uang Rp 420 miliar. Berkaitan dengan dakwaan tersebut, Junaedi menerangkan, dana tersebut bukan dana yang digunakan oleh gratifikasi melainkan dan CSR (corporate social responsibility) dari seluruh smelter.

Diungkapkan dia, dana yang diperoleh tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan community development di Bangka Belitung, seperti sumbangan masjid, sumbangan bencana alam, sumbangan covid dan alat kesehatan, dan lain-lain.

"Sehingga CSR bukan seolah-olah ada, tapi memang benar adanya, dan bukan bertujuan memperkaya diri sendiri maupun orang lain, tetapi untuk berbagai kegiatan community development yang akan disampaikan pada tahap pembuktian" beber Junaedi.

Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, Junaedi menjelaskan bahwa segala tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya tidaklah tepat. Bahkan, ia juga mempertanyakan aksi penyitaan terhadap kekayaan Harvey Moeis dan Istrinya yang dinilai tidak bekaitan dengan tuduhan korupsi tersebut.

"Harta yang disita saat ini adalah harta dari penghasilan Harvey Moeis sendiri sebagai pengusaha, bahkan terdapat pula aset yang merupakan hasil dari jerih payah istrinya, contohnya seperti 88 tas branded itu merupakan hasil endorsement," pungkas dia.

Topik Menarik