Dicecar soal Pernikahan Siri Gazalba dengan Wadir RSUD Pasar Minggu, Kakak Terdakwa: Saya Nggak Tahu
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar saksi Bahdar Saleh soal dugaan pernikahan siri Hakim Agung Gazalba Saleh, dengan perempuan teman dekatnya, Fify Mulyani. Namun, Kakak kandung dari Gazalba itu mengaku tidak tahu.
Hal itu terjadi ketika Bahdar Saleh menjadi saksi dalam sidang dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/8/2024).
Awalnya, Jaksa menanyakan Bahdar soal sosok Fify. Bahdar pun mengaku kenal dengan wanita yang juga merupakan Wakil Direktur RSUD Pasar Minggu.
"Kalau Fify dengan Terdakwa hubungannya apa?," tanya Jaksa.
"Saya nggak tahu, saya cuma kenal aja tapi ga tau," jawab Bahdar.
"Apakah pernah tau ada hubungan khusus Gazalba dengan Fify?," cecar Jaksa.
"Saya tidak tahu," kata Bahdar.
Tidak puas sampai di situ, Jaksa kemudian mencecar Saksi soal pengetahuannya terkait dugaan pernikahan siri keduanya.
"Pernah tahu ada menikah siri dengan Fify Mulyani?," tanya Jaksa.
"Saya nggak tahu," jawab Bahdar.
Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp650 juta terkait pengkondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Jumlah tersebut ia terima bersama seorang pengacara bernama Ahmad Riyad.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp650 juta haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas Terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia," kata Jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Gazalba juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan, Gazalba Saleh melakukan hal tersebut bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,” kata Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Nilai dolar Singapura yang ditukarkan Gazalba yakni SGD1.128.000 atau dikurs saat ini menjadi Rp13.370.071.200 (Rp13,3 miliar), nilai dolar Amerika Serikat yang ditukarkan Gazalba adalah USD181.100 atau dikurs saat ini menjadi Rp2.901.140.505 (Rp2,9 miliar), kemudian penerimaan lainnya senilai Rp9.429.600.000.
Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp25.914.133.305 (Rp25,9 miliar). Dari uang tersebut, Jaksa mengungkapkan Gazalba Saleh gunakan untuk pembelian mobil Alphard seharga Rp1.079.600.00 (Rp1 miliar) yang ia samarkan dengan mengatasnamakan kakak kandungnya, Edy Ilham Shooleh.