4 Fakta Penyelundupan 154 Kg Ganja ke Sumbar Berhasil Digagalkan, Pelaku Mengaku Baru Pertama Beraksi

4 Fakta Penyelundupan 154 Kg Ganja ke Sumbar Berhasil Digagalkan, Pelaku Mengaku Baru Pertama Beraksi

Nasional | okezone | Minggu, 11 Agustus 2024 - 05:00
share

MADINA - Polisi resort (Polres) kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara kembali berhasil gagalkan peredaran narkoba jenis ganja kering sebanyak 154 kilogram (kg) menuju Sumatera Barat.

Berikut Fakta yang berhasil dihimpun:

1. Tersangka Mengaku Baru Pertama Kali Beraksi

"Kedua tersangka memgakui baru pertama kali membawa ganja dari disamping Lapas Panyabungan lewat ke daerah kecamatan tambangan lalu melintas ke kawasan pantai barat madina," Ungkap AKBP Arie Sofhandi Palor,Sh,Sik Kapolres Mandailing Natal kepada wartawan, Jum'at (08/09/2024).

2. Terima laporan dari masyarakat

Arie menyebutkan, pihaknya menerima laporan dari warga dari awal penangkapan merrka sebelumnya yang sebanyak 110kg ganja kering yang sama halnya mau di bawa ke Sumatera Barat, personil Polres Madina langsung menelusuri info itu kemudian berhasil melakukan tangkap tangan kedua pelaku kurir tersebut.

"Tepat di pasar muara soma batang natal kedua Tersangka yakni, RMA alias R dan SY warga jalan teluk bayur kota padang sumatera barat dan saat ini satu dari antara kedua tersangka kami bawa untuk mengungkap dimana pengambilan atau pembelian barang haram tersebut," Bener Paloh.

3. Barang Bukti 154 Kg Ganja

Paloh mengatakan lebih lanjut, barang bukti lima goni ganja kering atau seberat 154 Kg dengan banyak 140 Bal dibalut lakban berwarna kuning itu siap dipasarkan mereka amankan selain itu, pihaknya (Polres Madina) juga mengamankan satu unit mobil mini bus merek toyota Avanza berwarna silver.

4. Mobil Ikut Disita

"Mobil itu digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut kemudian personil kami juga mengamankan satu unit HP android satu bong alat hisap sabu milik kedua pelaku, kami menangkap pelaku setelah berkoordinasi dengan Polsek batang natal," Tukasnya.


Topik Menarik