Cari Ikan Pakai Bom, Nelayan di Pandeglang Ditangkap Polisi
PANDEGLANG - Atma (54) warga Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten ditangkap pihak kepolisian. Dia kedapatan mencari ikan di perairan Labuan menggunakan bom.
Peristiwa itu terbongkar saat Kapal Patroli XXIII-1013 melakukan Patroli Gabungan antara unit Gakkum dan Unit Patroli ke perairan Pulau Popole Labuan. Disitu mereka mendapati Kapal Motor Tri Sukses I membawa bom ikan.
Hal itu terbukti dengan adanya salah satu plastik yang berisikan bom ikan mengapung di permukaan air. Plastik itu sebelumnya dibuang oleh Atma sebagai upaya penghilangan barang bukti.
"Tersangka Atma berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara terjun dari atas kapal ke laut. Namun salah satu plastik mengapung ke permukaan air dan langsung diamankan oleh petugas," kata Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji dalam keterangannya, Sabtu (10/8/2024).
Kemudian, sekira pukul 12.30 WIB, KM Tri Sukses I beserta tersangka dan empat orang ABK dibawa dan diamankan ke Mako Satpolairud untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasatpolairud Polres Pandeglang, AKP Bariman Sitompul mengungkapkan, sebelum tertangkap tangan, tersangka Atma berangkat dari Lampung, pada Selasa, 6 Agustus 2024, sekitar pukul 20.00 WIB menggunakan Kapal KM Tri Sukses I bersama empat ABK menuju ke Perairan Labuan Pandeglang.
Dan tiba sekitar pada hari Rabu, 07 Agustus 2024 jam 03.00 WIB. Kemudian pada sekitar jam 21.00 Wib melakukan operasi di perairan Labuan dan melakukan peledakan bom ikan sebanyak 2 kali dan mendapatkan hasil ikan teri sebanyak 18 cekeng, katanya.
Kemudian, pada hari Kamis, 8 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 WIB kapal melakukan operasi kembali di sekitaran perairan Labuan dan melakukan peledakan sebanyak 1 kali dan 2 kali gagal meledak hanya mendapat 3 cekeng.
Selanjutnya pada hari Jumat, kami melakukan patroli dan mendapati nelayan membawa bom ikan dan langsung kita amankan, katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Atma disangkakan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) dan (3) dengan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara.