Masyarakat Aceh Marah Besar dan Merasa Terhina, Desak Polisi Tindak Nyak Ayu Saree

Masyarakat Aceh Marah Besar dan Merasa Terhina, Desak Polisi Tindak Nyak Ayu Saree

Nasional | okezone | Jum'at, 9 Agustus 2024 - 18:01
share

JAKARTA- Anggota DPD RI dari Aceh, Sudirman mengirimkan surat ke Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Surat menyampaikan aspirasi dari ulama dan tokoh masyarakat di Aceh terkait kontes kecantikan yang melibatkan sejumlah transgender di Hotel Orchardz, Jakarta Pusat.

Sudirman menyebut kegiatan transgender itu telah membuat gaduh ulama dan tokoh masyarakat Aceh. Sebab, ada seorang kontestan bernama Nyak Ayu Saree yang menjadi pemenang dan menggunakan selendang bertuliskan Aceh.

"Tokoh masyarakat menjadi sangat marah di Aceh dan terjadi polemik bahwa yang keterwakilan daripada peserta kontes itu adalah menamakan dirinya dan berselempang Aceh ini yang membuat gaduh, jadi ini sudah menjadi polemik yang tidak terbendung di Aceh," kata Sudirman di Polda Metro Jaya pada Kamis (9/8/2024).

Sudirman menilai kegiatan itu telah mencemarkan nama baik Aceh. Sebab, di dalam sistem syariat Islam yang dianut di Aceh, tak diperkenankan adanya transgender dan penggunaan pakaian yang terbuka.

Adapun dari informasi sementara yang diterimanya, Nyak Ayu Saree pernah tinggal di Aceh beberapa waktu lalu dan kini sudah menetap di Jakarta. Dia memastikan keterlibatan Nyak Ayu Saree dalam kegiatan itu tak didelegasikan secara resmi.

"Warga Aceh marah, merasa terhina, karena tidak pernah mewakili ujug-ujug sudah ada keterwakilan. Jadi ini betul-betul membuat Aceh malu," tutupnya.

 

Berikut ini aspirasi dari tokoh masyarakat dan ulama di Aceh untuk Karyoto:

1. Sehubungan dengan pelaksanaan kontes transgender/transpuan yang dilaksanakan di hotel Orchardz Jakarta Pusat, pada 04 Agustus 2024 yang ikut menampilkan peserta berselempang Aceh sebagai pemenang kontes tersebut;

2. Bahwa pemenang kontes tersebut yang membawa nama Aceh telah menimbulkan kegaduhan dan reaksi dari masyarakat Aceh dengan berbagai asumsi termasuk penghinaan terhadap Aceh dan upaya membenturkan Aceh sebagai provinsi yang memiliki kewenangan khusus menerapkan Syariat Islam;

3. Bahwa dalam hal membawa nama Aceh untuk kegiatan tertentu di luar provinsi Aceh harus melalui proses dan mekanisme yang ditetapkan oleh Pemerintah Aceh yang tidak terlepas dari kearifan lokal dan syariat islam, sehingga keterwakilan peserta untuk kegiatan demikian sudah tentu tidak dibolehkan mewakili Aceh;

4. Dalam hal ini kami mohon kepada saudara Kapolda Metro Jaya untuk melakukan penindakan terhadap dugaan penghinaan tersebut sesuai dangan peraturan Perundang- Undangan dan melakukan pencegahan di kemudian hari melalui perizinan keramaian terhadap kegiatan yang bersifat keikutsertaan peserta mewakili Provinsi Aceh untuk mensyaratkan pelaksana kegiatan melampirkan rekomendasi peserta dari Pemerintah Aceh.

Topik Menarik