2 Pelaku Penyelundupan Orang Ditangkap Imigrasi
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap dua Warga Negara Indonesia (WNI) terkait kasus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM). Keduanya berinisial DH dan MA.
Menurut Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam, proses penegakkan hukum tersebut bermula dari pelimpahan kantor Imigrasi Kelas II non TPI Sukabumi.
"Kami menerima sebanyak 30 orang yang dilimpahkan, terdiri dari 2 WNI dan 28 WNA dengan rincian 23 WN Bangladesh 4 orang RRT dan satu WN India," kata Godam saat konferensi pers di kantornya, Kamis (8/8/2024).
Setelah pelimpahan dilakukan, Godam menjelaskan, pihaknya melakukan pendalaman dengan menggandeng Kedubes Australia. Hasilnya, ditemukan fakta dan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana keimigrasian.
"Berdasarkan fakta dan bukti tersebut serta hasil gelar perkara yang dilakukan maka pada tanggal 7 Agustus 2024 ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dilakukan penangkapan serta penahanan terhadap dua WNI," ujarnya.
"Selanjutnya dua WNI tersebut ditahan di rutan kelas I Jakarta Pusat," imbuhnya.
Godam mengatakan, pada 18 Juni 2024, mereka terdeteksi dan sempat diamankan Australian Border Force (ABF) sampai akhirnya kemudian diminta kembali ke wilayah Indonesia dengan menggunakan Save Vessel milik ABF yang kemudian berlabuh di wilayah pesisir pantai daerah Kabupaten Sukabumi.
Ia menegaskan, pihaknya terus melakukan pengembangan untuk menemukan otak di balik kasus ini. Mereka disangkakan melanggar Pasal 120 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.