Dipolisikan PKB, Lukman Edy Kini Didampingi LBH GP Ansor dan NU
JAKARTA - Mantan Menteri Percepatan Daerah Tertinggal Lukman Edy merasa diskriminalisasi oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Dalam hal ini, Lukman Edy sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Menyusul adanya pelaporan tersebut, Lukman Edy kini secara resmi telah memberikan surat kuasa kepada LBH GP Ansor dan Nahdlatul Ulama (NU) untuk kebutuhan pendampingan hukum.
"Saya yang dikriminalisasi oleh Cak Imin. Hari ini saya baru memberikan kuasa kepada kawan-kawan teman-teman sahabat saya semua ini, memberikan kuasa kepada LBH Ansor dan LPBH NU," kata Lukman Edi di Kantor PBNU, Jakarta Rabu (7/8/2024).
Sementara itu, Ketua LBH GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa mengatakan pihaknya akan memberikan keterangan resmi terkai hal ini, pada Senin depan. Dimana pihaknya akan mendampingi Lukman Edy bersama dengan 99 Advokat dari PBNU lainnya.
"Hari ini pak Lukman Edy secara resmi memberikan surat kuasa kepada kami dari LPBH NU dan LBH GP Ansor. Ada 99 advokat yang pada hari ini kami terima dan menjadi pendamping kuasa hukum Pak Lukman Edy. Nanti hari senin telaah hukumnya akan kami berikan kepada semua teman,"ujar Dendy.
Sebelumnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melaporkan mantan Sekjen PKB Lukman Edy ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama naik usai memenuhi panggilan PBNU. Laporan itu terdaftar dengan nomor registrasi STTL/262/VIII/2024/BARESKRIM.
"Hari ini kami dari DPP PKB bersama tim kuasa hukum yang diberikan mandat untuk melaporkan saudara Lukman Edy yang sudah menyebarkan suatu berita yang dikonsumsi oleh publik yang itu membahayakan satu ujaran kebencian atau itu adalah pencemaran nama baik," kata Ketua DPP PKB Cucun Syamsurijal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).