Polemik Pemberian Kontrasepsi bagi Remaja, Kemenkes: Hanya untuk yang Sudah Menikah

Polemik Pemberian Kontrasepsi bagi Remaja, Kemenkes: Hanya untuk yang Sudah Menikah

Berita Utama | okezone | Selasa, 6 Agustus 2024 - 05:00
share

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menanggapi aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang Kesehatan. Aturan tersebut menimbulkan kritikan dari berbagai pihak. Kemenkes lantas menegaskan pemberian alat kontrasepsi hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah.

Layanan itu merupakan upaya pemerintah untuk memastikan kesehatan reproduksi bagi remaja yang sudah menikah. Namun penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calonbelum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan, ujar Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril Sp. P, MPH dalam keterangan, Selasa (6/8/2024).

Dia menyebut pernikahan dini akan meningkatkan risiko kematian ibu dan anak. Serta risiko anak yang dilahirkan akan menjadi stunting juga sangat tinggi.

Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil, sambungnya.

Sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko. Dengan demikian, penyediaan alat kontrasepsi tidak akan ditujukan kepada semua remaja.

dr. Syahril menambahkan agar masyarakat tidak salah persepsi dalam menginterpretasikan PP tersebut, dan aturan itu akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut.

Topik Menarik