Pelantikan Paslon Terpilih Pilkada 2024 Digelar Serentak, Kecuali yang Bersengketa di MK

Pelantikan Paslon Terpilih Pilkada 2024 Digelar Serentak, Kecuali yang Bersengketa di MK

Nasional | okezone | Selasa, 6 Agustus 2024 - 18:06
share

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa pelantikan pasangan calon (paslon) kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 akan dilakukan secara serentak. Namun hal itu tidak akan berlaku bagi yang mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu dikatakan Afifuddin usai menggelar rapat bersama jajaran Kemendagri, Bawaslu di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (6/82024).

"Itu bagi yang tidak bersengketa (di MK), (yang bersengketa) akan menyesuaikan dengan selesainya sengketa di MK," kata Afifuddin.

Dia menyebut pelantikan direncanakan pada bulan Februari 2025. Terkait tanggal pastinya pihaknya masih menunggu peraturan presiden.

"Sudah ada, ancarannya di awal februari. Setelah keluar (perpes)," ujarnya.

Sebelumnya, pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut jadwal pelantikan calon kepala daerah (Cakada) hasil Pilkada serentak 2024 untuk Gubernur dan Wakil Gubernur paling memungkinkan pada 7 Februari 2025.

"Paling mungkin untuk pelantikan pilkada serentak untuk Gubernur/Wakil Gubernur terpilih yang tidak ada sengketa MK serentak oleh presiden itu adalah tanggal 7 Februari 2025," kata Tito.

Mahkamah Agung (MA) telah mengubah beleid pasal soal Pilkada serentak. Semula syarat usia Cakada diatur setelah penatapan pasangan calon (Paslon) yang mendaftar ke KPU, namun kini syarat usia Paslon ditentukan saat waktu pelantikan.

Adanya aturan itu, membuat KPU membutuhkan kepastian pasti, kapan sebenarnya waktu pelantikan paslon, agar bisa menerima pendaftaran cakada yang berkontestasi di Pilkada 2024.

"Nah, dari KPU, akarnya dari pusat MA mengenai masalah batas waktu usia itu adalah pada waktu pelantikan, KPU meminta pemerintah khususnya mengeluarkan Perpres mengenai jadwal, sehingga ada kepastian tanggalnya itu tanggal berapa pelantikan," lanjut Tito.

Pihaknya telah melakukan kajian mendalam menghitung waktu mulai sejak pencoblosan serentak tanggal 27 November 2024, lalu tahapan rekapitulasi sampai ke gugatan PHPU yang akan masuk ke MK, hingga akhir bisa menentukan waktu paling ideal pelantikan tersebut.

Selain itu kata dia, DPRD provinsi juga diberikan wewenang untuk mengajukan kapan waktu pelantikan kepala daerah kepada presiden.

"Kalau yang tidak ada sengketa, itu lah yang paling mungkin dilakukan pelantikan hasil pilkada serentak 2024 mekanismenya nanti akan diserahkan hasil itu kepada DPRD," tutup Tito.

Topik Menarik