Ini Postingan Terakhir Renti Marningsih, Emak-emak Korban Tabrak Maut Mahasiswi Pekanbaru

Ini Postingan Terakhir Renti Marningsih, Emak-emak Korban Tabrak Maut Mahasiswi Pekanbaru

Nasional | okezone | Selasa, 6 Agustus 2024 - 08:51
share

JAKARTA - Ini postingan terakhir Renti Marningsih, emak-emak korban tabrak maut mahasiswi Pekanbaru. Pasalnya, kejadian ini membuat netizen simpati.

Terlebih, postingan ini viral di media sosial yang membuat warganet memberikan semangat kepada anak korban bernama Yeyen. Dia sempat membagikan curahan hatinya melalui akun instagram pribadinya.Lantas apa isi postingan itu?

Ternyata ini postingan terakhir Renti Marningsih, emak-emak korban tabrak maut mahasiswi Pekanbaru ternyata untuk anaknya. Beriku pesan postingan tersebut;

" Sekarang mama minta Yeyen jangan cengeng," dikutip dari akun Instagram Yeyen.

Story tersebut sepertinya dibuat pada malam harinya, sebelum Renti Marningsih pergi ke pasar pada Minggu dini hari, 4 Agustus 2024.

Sebagai informasi,kronologi mahasiswi tabrak emak-emak hingga tewas di Pekanbaru pada pukul 05.45 WIB. Pelaku bahkan menyeret korban sejauh 5 meter dengan mobilnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa pun membeberkan kronologi kecelakaan tersebut, berawal saat korban mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ, tiba-tiba ditabrak mobil Toyota Raize bernomor polisi BM 1959 FJ.

"Korban ditabrak dari belakang. Dalam kasus ini pengemudi motor meninggal di tempat kejadian. Sementara pengemudi mobil kita amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Alvin, Minggu (4/8/2024).

Saat dilakukan pemeriksaan, sambung Alvin, pengemudi mobil warga Kebun Durian, Kampar itu positif menggunakan amphetamin atau pil ekstasi.

"Sudah ditahan di Mapolresta Pekanbaru. Pengemudi mobil dalam pengaruh narkotika," bebernya.

Kepada penyidik, kata Alvin, MP mengaku baru pulang dari tempat hiburan malam. "Pengakuannya baru pulang dari dugem. Dari hasil tes urine, MP positif menggunakan amphetamin. Tapi sampai saat ini yang bersangkutan tidak mengakui," pungkasnya.

Apalagi, mahasiswi Pekanbaru mengemudi dalam keadaan terpengaruh alkohol, yang menyebabkan kecelakaan fatal tersebut. "Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif menggunakan amfetamin (narkoba). Namun, pelaku tidak mengakui hal tersebut," jelas Alvin.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Marisa Putri resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4.

Topik Menarik