KPK Periksa Ketua PSI untuk Dalami Posisi Harun Masiku
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memeriksa Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kalimantan Barat, Alexius Akim (AM) untuk mendalami kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dengan tersangka Harun Masiku yang masih buron.
"Tentunya pemeriksaan yang bersangkutan masih terkait pemberian hadiah atau janji yg dilakukan HM atau pun hal-hal seputar perkara dimaksud baik itu pencarian atau posisi tersangka HM atau hal-hal lainnya yang menurut penyidik dibutuhkan keterangannya untuk diklarifikasi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).
Pada Senin 29 Juli 2024, KPK juga telah memeriksa kembali eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan terkait kasus Harun Masiku. Wahyu mengaku mendapat 15 pertanyaan dari penyidik soal politikus PDI Perjuangan yang buron itu.
Wahyu mengaku dipanggil penyidik bernama Purbo Rossa Bekti. Menurutnya, materi pertanyaan seputar pengejaran Harun Masiku.
"Hari ini saya dipanggil penyidik Pak Purbo, Rossa Purbo menjadi saksi untuk tersangka Harun Masiku, saya memberikan informasi lanjutan untuk membantu penyidik menyelesaikan tugasnya," ujarnya.
Ia pun sedikit membocorkan materi pemeriksaannya. Ia menyebutkan, sempat ditanya penyidik terkait lima orang yang dicegah ke luar negeri terkait kasus yang menyeret Harun Masiku.
"Ada beberapa yang kenal, ada yang tidak," ucapnya.