KPK Sita Uang Rp4,6 Miliar, Tas Mewah hingga Perhiasan dalam Penggeledahan di Balikpapan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp4,6 miliar dalam serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi di Balikpapan, Kalimantan Timur terkait penyidikan kasus korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Selain uang, turut disita juga perhiasan, tas mewah, hingga kendaraan.
"Sejak 31 Juli-2 Agustus 2024, KPK melakukan serangkaian penyidikan berupa penggeledahan dua rumah dan satu kantor swasta yang berlokasi di Balikpapan, Kalimantan Timur," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).
Tessa merincikan barang-barang yang disita petugas KPK dari penggeledahan tersebut.
"KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa uang kurang lebih Rp4,6 miliar, enam unit kendaraan, 13 buah logam mulia, sembilan jam tangan, 37 tas mewah, 100 perhiasan, serta barang bukti elektronik berupa laptop dan hard disk, dan beberapa dokumen yang kesemuanya diduga ada keterkaitannya dengan perkara yang tengah disidik," ujarnya.
KPK menetapkan tujuh orang jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit LPEI sejak 26 Juli 2024. Tapi, KPK masih enggan menyebut identitas ketujuh tersangka.
Hanya saja ketujuh tersangka sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
"Larangan berpergian tersebut berlaku selama enam bulan ke depan," sambungnya.