Hasto: Kebijakan Impor Beras Harus Bisa Dipertanggungjawabkan!

Hasto: Kebijakan Impor Beras Harus Bisa Dipertanggungjawabkan!

Berita Utama | okezone | Senin, 5 Agustus 2024 - 17:32
share

JAKARTA Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyoroti skandal demurrage beras impor sebesar Rp 294,5 miliar. Hasto menyebutada memanipulasi data impor beras lantaran terbukti pada tahun 2024 Indonesia harus melakukan impor sebanyak enam juta ton.

Politikus PDIP inimenekankan, berbagai kebijakan termasuk impor beras harus dapat dipertanggungjawabkan terlebih dahulu kepada rakyat Indonesia.

Kami selama ini getol menolak impor beras sekarang terbukti bahwa data-data yang sebelumnya disampaikan ternyata manipulatif," ujar Hasto dikutip, Senin, (5/8/2024).

"Kebijakan-kebijakan itulah yang harus dipertanggungjawabkan terlebih dahulu kepada rakyat, dan itu harus dikedepankan, bukan permintaan maafnya dulu," pungkas Hasto.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog dalam skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Rp 294,5 miliar.
Pihak KPK telah meminta keterangan dan data terkait keterlibatan Bulog dan Bapanas di dalam skandal demurrage sebesar Rp 294,5 miliar.

Hal itu diutarakan Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto saat memberikan update terkait perkembangan laporanya ke KPK soal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar yang menyeretKepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi.

Pihak KPK dari dumas pernah menelepon pada 11 juli 2024 jam 16.11 WIB. Memintaketerangan terkait data yang SDR laporkan, kata Hari, Minggu,(4/8/2024).

Sebelumnya, dokumen hasil reviu sementara Tim Reviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri menemukan adanya masalah dalam dokumen impor hingga menyebabkan biaya demurrage atau denda sebesar Rp294,5 miliar.
Dalam penjelasannya Tim Reviu menyebutkan bahwa ada masalah dalam dokumen impor yang tidak proper dan komplit sehingga menyebabkan biaya demurrage atau denda beras impor Bapanas-Bulog yang terjadi di wilayah pabean/pelabuhan Sumut, DKI Jakarta, Banten dan Jatim.

Akibat tidak proper dan komplitnya dokumen impor dan masalah lainya telah menyebabkan biaya demurrage atau denda beras impor Bulog-Bapanas senilai Rp294,5 miliar. Dengan rincian wilayah Sumut sebesar Rp22 miliar, DKI Jakarta Rp94 miliar, dan Jawa Timur Rp 177 miliar.

SDR melaporkan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi terkait dugaan mark up (selisih harga) impor 2,2 juta ton beras senilai Rp2,7 triliun dan kerugian negara akibat demurrage impor beras senilai Rp294,5 miliar ke KPK RI, Jakarta, Rabu (3/7).

Topik Menarik