PKB Laporkan Lukman Edy ke Bareskrim Terkait Pernyataannya di PBNU
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melaporkan mantan Sekjen PKB Lukman Edy ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama naik usai memenuhi panggilan PBNU. Laporan itu terdaftar dengan nomor registrasi STTL/262/VIII/2024/BARESKRIM.
"Hari ini kami dari DPP PKB bersama tim kuasa hukum yang diberikan mandat untuk melaporkan saudara Lukman Edy yang sudah menyebarkan suatu berita yang dikonsumsi oleh publik yang itu membahayakan satu ujaran kebencian atau itu adalah pencemaran nama baik," kata Ketua DPP PKB Cucun Syamsurijal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).
Menurut Cucun, Lukman Edy dilaporkan ke Bareskrim terkait pernyataannya di Kantor PBNU usai dipanggil dalam rangka menggali informasi mengenai hubungan antara PBNU dengan PKB.
Cucun menyebut, pernyataan yang disampaikan oleh Lukman Edy merugikan dan telah mencemarkan nama baik dari pimpinan PKB.
"Dia berbicara kemarin di depan PBNU dan dia lupa bahwa kami ini partai politik yang punya landasannya adalah UU partai politik ya, kalau sekarang dia berbicara di PBNU, itu adalah ormas yang UU-nya berbeda, tidak ada intervensi antara PBNU dengan PKB, kemudian PKB juga mengintervensi, tidak. Itu kita sudah beda terkait kewenangan masing-masing," ujar Cucun.
Dalam hal ini, Cucun memaparkan, pernyataan Lukman Edy dinilai menyerang kehormatan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Diantaranya, tidak transparan soal keuangan baik keuangan fraksi, Pilkada, Pemilu.
"Padahal Lukman Edy bukan bagian dari partai sehingga tidak mempunyai kapasitas ngomong tentang dinamika internal PKB, tutur Cucun.
Pernyataan Lukman Edy tersebut, kata Cucun sangat berbahaya karena bisa menimbulkan kebencian, salah paham, di internal maupun eksternal PKB.
Dalam kesempatan ini, Cucun menegaskan jika PBNU dan PKB merupakan dua entitas hukum yang berbeda.
PBNU merupakan ormas yang merujuk pada UU Nomor 16/2017, sedangkan PKB diatur dalam UU Nomor 2/2011. Jadi keduanya tidak ada kaitan struktural dan tidak bisa saling mengintervensi, tambahnya.
Cucun juga menyinggung posisi Lukman Edy yang menjadi salah satu Komisaris di salah satu BUMN