Calon Pengantin Bom Bunuh Diri di Malang Racik Bahan Peledak di Kamar hingga Buat Varian Bom
JAKARTA - Juru Bicara Detasemen Khusus (Jubir Densus) 88 Antiteror, Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan terduga pelaku terorisme bom bunuh diri berinisial HOK (19) di Batu, Malang , Jawa Timur sempat mencoba racik bahan peledak di dalam kamar. Pelaku juga merakit sejumlah varian bom.
Namun, menurut pengakuan tersangka belum berhasil meski telah mempelajari lewat sejumlah video tutorial di media sosial.
"Bulan April-Mei tersangka mulai melakukan pembelian barang, pembelian bahan bahan untuk menyiapkan bahan peledak sesuai dengan tutorial yang dia lakukan, kata Aswin saat jumpa pers di Kantor Divisi Humas Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).
Bahkan kata Aswin, pelaku yang masih pelajar tersebut pernah mencoba membuat bom di dalam rumahnya hingga memicu ledakan.
Saat ditanya oleh keluarganya 'apa itu?' dia bilang sedang bermain petasan di dalam kamar. Yang bersangkutan mencoba juga membuat beberapa varian bom, bom rompi, bom ikat pinggang, bom ransel, bom panci dan sebagainya, namun masih belum bisa dari pengakuan tersangka sampai dengan kemarin kita tangkap dia belum bisa," terangnya.
Aswin mengatakan proses seorang pelajar tersangka teroris dari memperoleh informasi yang salah dari sejumlah platform media sosial (medsos) hingga termotivasi untuk melakukan bom bunuh diri terbilang cepat.
"Dari sini kita sama sama lihat bahwa sebuah proses terjadi terhadap seorang remaja dari mulai mendapatkan informasi yang salah tersebut sampai dengan terpapar dan termotivasi untuk melakukan bom bunuh diri hanya kurun waktu 6-7 bulan saja,ungkapnya.
Ini memang sedang kami dalami bagaimana proses rekrutmen yang bersangkutan dilakukan dalam grup tersebut sampai dengan muncul keinginan yang bersangkutan untuk melakukan penyerangan terhadap tempat ibadah agama lain yang dianggap kafir di dalam ajaran atau paham yang dia pelajari tersebut," pungkasnya.
Diketahui, tim detasemen berlambang burung hantu itu melakukan penangkapan HOK (19) pada Rabu, 31 Juli 2024 sekira pukul 19.15 WIB.
HOK yang merupakan seorang pelajar itu diciduk di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang, Jawa Timur.
Usai melakukan penangkapan terhadap HOK, Densus langsung melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka.
Selain itu dilakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Hal itu dilakukan untuk mengembangkan jaringannya lainnya.
Densus 88 juga menyita sejumlah barang bukti saat melakukan penangkapan berupa bahan kimia peledak. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui hendak melakukan aksi teror bom bunuh diri dengan menggunakan bahan peledak jenis Triaceton Triperoxide (TATP).
Dalam hal ini, pelaku disangka melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.