Densus 88 Pastikan Orangtua Teroris di Batu Malang Tak Bawa Bom saat Naik Kereta
JAKARTA - Jubir Densus 88 Antiteror , Kombes Pol Aswin Siregar memastikan bahwa orangtua HOK (19) tersangka terorisme rencana bom bunuh diri yang ditangkap di Stasiun Solo Balapan, tidak membawa bom saat diamankan. Densus 88 pun melakukan monitoring jangan sampai tindak pidana terorisme mengganggu hajat orang banyak.
"Kemudian orangtua dari HOK ini yang diamankan tersebut tidak membawa bom, tidak membawa bahan bahan. Jadi tidak benar jika bahwa ada bahan peledak atau bom yang dibawa dalam perjalanan di kereta tersebut," kata Aswin saat jumpa pers di Kantor Divisi Humas Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (5/8/2024).
Aswin menegaskan, pihaknya hanya menangkap satu orang tersangka berinisial HOK (19) terkait rencana aksi terorisme dugaan bom bunuh diri di wilayah Batu, Malang, Jawa Timur, pada 31 Juli 2024 silam.
Sedangkan sejumlah orang yang diperiksa termasuk orangtua tersangka telah dipulangkan dan tidak terlibat dalam aksi terorisme itu.
"Di sini yang perlu kita update, pertama ada beberapa informasi bertanya kepada kami berapa orang tersangka? tersangka hanya satu, ada beberapa orang yang dimintai keterangan terkait penangkapan HOK ini semuanya telah dipulangkan sehingga mereka bukan atau tidak terlibat dalam tidak pidana tersebut," ucapnya.
"Salah satunya yang dipulangkan orangtuanya juga pada waktu itu diamankan di Solo pada saat yang bersangkutan melakukan perjalanan di dalam kereta dari Malang menuju Jakarta karena orangtuanya ini bekerja di Jakarta," tambahnya.
Diketahui, tim detasemen berlambang burung hantu itu melakukan penangkapan HOK (19) pada Rabu, 31 Juli 2024 sekira pukul 19.15 WIB.
HOK yang merupakan seorang pelajar itu diciduk di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang, Jawa Timur.
Usai melakukan penangkapan terhadap HOK, Densus langsung melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka.
Selain itu dilakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Hal itu dilakukan untuk mengembangkan jaringannya lainnya.
Densus 88 juga menyita sejumlah barang bukti saat melakukan penangkapan berupa bahan kimia peledak. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui hendak melakukan aksi teror bom bunuh diri dengan menggunakan bahan peledak jenis Triaceton Triperoxide (TATP).
Dalam hal ini, pelaku disangka melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.