KPK Koordinasi dengan Palapor Kasus Skandal <i>Demurrage</i> Impor Beras Rp294,5 Miliar

KPK Koordinasi dengan Palapor Kasus Skandal Demurrage Impor Beras Rp294,5 Miliar

Nasional | okezone | Minggu, 4 Agustus 2024 - 15:58
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) berkoordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog dalam skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Rp294,5 miliar. Pihak KPK telah meminta keterangan dan data dari SDR sebagai pelapor terkait keterlibatan Bulog dan Bapanas di dalam skandal demurrage tersebut.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mengatakan, pihak KPK telah menghubungi pihaknya pada 11 Juli 2024 untuk meminta keterangan terkait data kasus yang SDR laporkan.

Hari mengaku bersyukur bila lembaga antirasuah yang berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan tersebut dapat menindaklanjuti laporannya terkait dengan skandal demurrage. Hari mengatakan banyak masyarakat menjadi korban akibat skandal bernilai fantastis itu.

Tentunya kami bersyukur karena tugas SDR sebagai bagian dari masyarakat sipil yang menjadi korban utama korupsi, ucap Hari, Minggu (4/8/2024).

Hari menegaskan bahwa laporanya ke KPK terkait dengan skandal demurrage dilakukan guna memperjuangkan hak bersama dengan unsur bangsa lainnya. Hari menegaskan, beras merupakan urusan hajat hidup orang banyak.

Kehadiran SDR dengan pelaporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bapanas dan Perum Bulog terkait beras impor serta demurrage sebagai pihak yang memperjuangkan hak bersama dengan unsur bangsa yang lain karena berkaitan beras merupakan hajat hidup orang banyak yang dirugikan oleh Bapanas serta Perum Bulog, pungkasnya.

Sementara itu pihak KPK belum bisa menyampaikan detail soal perkembangan terkait dengan laporan SDR. Proses terkait dengan penyelidikan soal laporan SDR masih bersifat rahasia.

Sebelumnya, dokumen hasil reviu sementara Tim Reviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri menemukan adanya masalah dalam dokumen impor hingga menyebabkan biaya demurrage atau denda sebesar Rp294,5 miliar.

Dalam penjelasannya Tim Reviu menyebutkan bahwa ada masalah dalam dokumen impor yang tidak proper dan komplit sehingga menyebabkan biaya demurrage atau denda beras impor Bapanas-Bulog yang terjadi di wilayah pabean/pelabuhan Sumut, DKI Jakarta, Banten dan Jatim.

Akibat tidak proper dan komplitnya dokumen impor dan masalah lainya telah menyebabkan biaya demurrage atau denda beras impor Bulog-Bapanas senilai Rp294,5 miliar. Dengan rincian wilayah Sumut sebesar Rp22 miliar, DKI Jakarta Rp94 miliar, dan Jawa Timur Rp 177 miliar.

SDR melaporkan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi terkait dugaan mark up (selisih harga) impor 2,2 juta ton beras senilai Rp2,7 triliun dan kerugian negara akibat demurrage impor beras senilai Rp294,5 miliar ke KPK RI, Jakarta, Rabu (3/7).

Topik Menarik