Orangtua Teroris di Malang Tahu Anaknya Buat Bom Rakitan

Orangtua Teroris di Malang Tahu Anaknya Buat Bom Rakitan

Nasional | okezone | Sabtu, 3 Agustus 2024 - 18:45
share

JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyatakan bahwa orangtua dari tersangka teroris HOK (19) yang ditangkap di Kota Batu, Malang, mengetahui anaknya membuat bom rakitan. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku.

"Itu diketahui oleh orangtua atau keluarga yang bersangkutan," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar, Jakarta, Sabtu (3/8/2024).

Dalam hal ini, Aswin mengimbau kepada pihak orangtua untuk lebih peka dan tegas terhadap anaknya apabila mengetahui hal-hal semacam itu.

"Tentu kita di sini mengimbau supaya sebagai orang tua atau sebagai bagian dari anggota keluarga yang mengetahui hal-hal seperti ini untuk segera menghentikan atau kami sangat terbuka untuk menerima laporan untuk apabila ada hal-hal yang bersifat emergency, kita bilang seperti ini," ujar Aswin.

HOK menggunakan uang jajan dan tabungannya untuk membeli bahan-bahan bom rakitan.

"Bahwa setelah digali, biaya atau dana yang digunakan untuk pembelian bahan bahan ini didapat oleh yang bersangkutan dari ditabung sendiri. Uang jajan, kalau menurut keterangannya, yang diberikan oleh orang tua yang bersangkutan," ucap Aswin.

Dengan adanya fakta itu, Aswin menyebut bahwa, HOK memiliki hasrat yang sangat tinggi terhadap paham terorisme maupun radikalisme.

"Jadi di sini kita perlu betul-betul memperhatikan ternyata sebegitu tingginya motivasi dari seorang remaja seperti HOK yang menabung sendiri uangnya untuk membeli bahan bahan peledak tersebut," ujar Aswin.

Menurut Aswin, saat memesan bahan untuk membuat bom rakitan, HOK mengirimkannya ke alamat rumahnya. Bahkan, pembuatannya pun dilaksanakan di tempat yang sama.

"Dan menurut pengakuannya yang sementara sedang kita dalami, bahwa pemesanan, kemudian pembuatan, pemesanan itu menggunakan alamat di rumah, kemudian juga pembuatan di rumah," papar Aswin.

Diketahui, tim detasemen berlambang burung hantu itu melakukan penangkapan HOK pada Rabu, 31 Juli 2024 sekira pukul 19.15 WIB.

HOK yang merupakan seorang pelajar itu diciduk di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang, Jawa Timur.

Usai melakukan penangkapan terhadap HOK, Densus langsung melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka.

Selain itu dilakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Hal itu dilakukan untuk mengembangkan jaringannya lainnya.

Densus 88 juga menyita sejumlah barang bukti saat melakukan penangkapan berupa bahan kimia peledak. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui hendak melakukan aksi teror bom bunuh diri dengan menggunakan bahan peledak jenis Triaceton Triperoxide (TATP).

Dalam hal ini, pelaku disangka melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Topik Menarik