Jual Motor Curian Lewat Media Sosial, 5 Komplotan Curanmor Ditangkap
LAMPUNG SELATAN - Lima komplotan pelaku dan penadah aksi pencurian kendaraan bermotor ditangkap Unit Reskrim Polsek Natar, Selasa 14 Mei 2024.
Adapun identitas kelima orang yang diamankan yakni CI (30) warga Bandarlampung, W (37) warga Pesawaran, AV (32) warga Pesawaran, serta T (27) dan EH (42) warga Lampung Selatan.
Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra mengatakan, awalnya aksi pencurian sepeda motor Honda Genio itu terjadi di rumah korban di Desa Natar, Senin 15 April 2024, sekira pukul 18.00 WIB.
Saat itu, pelaku EH menggasak motor bernomor polisi BE 2558 DJ milik korban yang sedang diparkir di garasi rumah korban dengan kondisi kunci sepeda motor masih menempel di kontak.
"Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian senilai Rp11 juta," ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Kamis (16/5/2024).
Kapolsek menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, didapatkan informasi seseorang telah memposting menjual sepeda motor di Facebook yang ciri-cirinya mirip motor milik korban.
"Kemudian Unit Reskrim berkoordinasi dengan korban untuk menyepakati pembelian sepeda motor tersebut di wilayah Desa Hajimena," ucapnya.