Berulang Kali Tipu Toko Pakai Bukti Transfer Palsu, Residivis di Gowa Ditembak Polisi

Berulang Kali Tipu Toko Pakai Bukti Transfer Palsu, Residivis di Gowa Ditembak Polisi

Nasional | inews | Senin, 5 Oktober 2026 - 23:03
share

GOWA, iNews.id - Penipuan dengan modus bukti transfer palsu kembali dilakukan seorang residivis di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Pelaku berinisial AN (32), telah tiga kali menipu toko barang campuran hingga menyebabkan kerugian lebih dari Rp9 juta.

Aksi pelaku terekam CCTV toko di Jalan Bakolu, Kelurahan Tetebatu, Kecamatan Pallangga, Gowa. Dalam rekaman, pelaku terlihat membeli sejumlah barang sekaligus melakukan penarikan uang tunai di kasir.

Untuk meyakinkan karyawan toko, pelaku menunjukkan bukti transfer seolah-olah pembayaran telah masuk ke rekening pemilik toko. Namun, setelah transaksi berulang, pemilik toko baru mengetahui bahwa bukti pembayaran yang ditunjukkan pelaku ternyata palsu.

Tidak hanya sekali, pelaku disebut sudah tiga kali menjalankan modus serupa di toko tersebut. Total kerugian yang dialami pemilik toko mencapai lebih dari Rp9 juta.

"Kerugian sembilan juta enam ratus ribu, itu berupa barang sama uang," kata Muliati, pemilik toko.

Berbekal rekaman CCTV, Tim URC Satreskrim Polresta Gowa melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya ditangkap ketika diduga hendak mengulangi aksinya di sebuah toko di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut AN merupakan residivis kasus penipuan dengan modus serupa. Dia juga diduga telah beraksi di lima lokasi berbeda di Kabupaten Gowa.

Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap sejumlah lokasi lain yang diduga menjadi sasaran pelaku. Namun, AN disebut berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak bagian kakinya.

Di hadapan penyidik, AN mengaku telah lima kali melakukan penipuan sejak keluar dari Lapas Makassar pada Agustus 2026. Pemilik toko yang menjadi salah satu korbannya juga mengaku pelaku sudah tiga kali mendatangi tokonya dengan modus yang sama.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku membeli barang kemudian menunjukkan bukti transfer palsu kepada karyawan toko sebagai tanda pembayaran. Setelah barang dan uang tunai diberikan, transaksi baru diketahui tidak benar karena dana tidak pernah masuk ke rekening pemilik toko.

Polisi menyebut AN menjalankan aksinya lintas kabupaten dengan sasaran toko-toko yang menerima pembayaran melalui transfer. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk mendukung aksinya saat bertransaksi.

"Jadi modus operandinya mereka melakukan transaksi membeli barang di warung kemudian membayar menggunakan Qris di mana Qris tersebut diedit melalui aplikasi sehingga dana yang dikirimkan itu tidak masuk ke rekening korban," ujar Kasubnit 1 Satreskrim Polresta Gowa, Ipda Fauri.

Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 492 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Topik Menarik