Perkuat Langkah Strategis, Kanwil Ditjenpas Jakarta Perketat Pengawasan Lapas
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) DKI Jakarta melakukan sejumlah langkah strategis dalam menghadapi berbagai persoalan di lingkungan pemasyarakatan. Hal ini merespons kabar dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp200 juta di lingkungan lapas dan rutan Jakarta.
Kepala Bidang Perawatan, Keamanan, dan Kepatuhan Internal sekaligus juru bicara Kanwil Ditjenpas DK Jakarta Edi Sigit Budiman memastikan pengawasan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan terus diperkuat.
Baca juga: Kanal Aduan Jadi Kunci Pengungkapan Kasus Dugaan Pungli di Lapas Blitar
"Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh jajaran bekerja sesuai ketentuan dan Standar Operasional Prosedur (SOP), " ujarnya, Rabu (2/9/2026).
Pihaknya telah melakukan sejumlah langkah strategis dalam menghadapi berbagai persoalan di lingkungan pemasyarakatan. Menurut Edi, Kepala Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta telah mengeluarkan arahan yang mencakup penguatan profesionalitas, loyalitas, disiplin, integritas, dan akuntabilitas pegawai. “Setiap permasalahan harus diselesaikan secara cepat, tepat, tuntas, dan sesuai kewenangan,” katanya.
Pengawasan dilakukan secara berjenjang. Kanwil juga membentuk tim pemeriksaan atau klarifikasi, melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) maupun razia, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap UPT, serta memverifikasi informasi sebelum memberikan tanggapan.
Langkah tersebut penting dalam menyikapi informasi maupun laporan mengenai dugaan pelanggaran di lapas dan rutan.
Selain pengawasan, penguatan sumber daya manusia dilakukan melalui pengarahan tugas dan fungsi, peningkatan integritas, disiplin, serta profesionalisme. Penanganan pegawai juga dilakukan sesuai hasil dan kebutuhan pemeriksaan.
Di tingkat UPT, penataan warga binaan dilakukan sesuai kebutuhan penanganan dan kondisi masing-masing satuan kerja.
Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta juga memperkuat komunikasi publik dengan memantau narasi di media sosial, meningkatkan fungsi kehumasan, serta mempublikasikan langkah perbaikan dan kinerja positif.
Untuk memperkuat transparansi, kanal pengaduan di Kanwil maupun UPT terus dioptimalkan. Kanwil juga membuka kanal Kakanwil Mendengarkan sebagai sarana penyampaian aspirasi dan pelaporan masyarakat.










