5 Nama Calon Ketum PBNU yang Diusulkan di Muktamar ke-35 NU
Pimpinan Sidang Pleno V Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) Prof Ganefri menyampaikan lima nama yang akan diusulkan untuk mendapatkan restu Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terpilih dan selanjutnya dimusyawarahkan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Dikutip dari laman resmi NU, lima nama tersebut yakni KH Abdul Hakim Mahfudz, KH Zulfa Mustofa, KH Abdussalam Sochib, KH Yahya Kholil Staquf, dan KH Abdul Ghaffar Rozin.
Ganefri menyampaikan kelima nama itu berdasarkan hasil aspirasi para Muktamirin dalam Sidang Pleno V di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8/2026) dinihari.
Baca juga: KH Miftachul Akhyar Terpilih sebagai Rais Aam PBNU 2026-2031
"Apakah kelima calon berdasarkan hasil aspirasi daripada Muktamirin bisa kita ajukan kepada rais aam untuk mendapatkan izin tertulis?" tanyanya kepada para peserta Muktamar Ke-35 NU."Bisa," jawab Muktamirin serentak.
Ganefri kemudian menegaskan nama-nama di luar lima calon tersebut tidak memenuhi syarat sesuai aturan yang telah disepakati.
“Selain nama-nama tersebut tidak memenuhi syarat, tidak sesuai dengan aturan yang disepakati karena jabatan politik,” pungkasnya.
Lihat video: 9 AHWA TERPILIH! Hasil Muktamar NU ke-35 | BREAKING NEWS
Meski KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin menempati posisi kedelapan terbanyak dalam usulan dari PWNU, PCNU, dan PCINU, ia tetap dapat diusulkan karena tiga nama lainnya tidak memenuhi syarat berdasarkan Pasal 7 tentang kriteria calon Ketua Umum PBNU.Dalam aturan tersebut, seseorang dapat diusulkan dan dipilih sebagai calon ketua umum jika memenuhi lima syarat."Syarat pertama ialah pernah menjadi fungsionaris pengurus harian PBNU, dan ketua badan otonom dan ketua lembaga di tingkat PBNU," ujarnya.
Syarat kedua, calon ketua umum tidak sedang menduduki jabatan politik sebagaimana diatur dalam AD/ART lama Pasal 51 ayat 5. Jabatan yang dimaksud antara lain pimpinan daerah, menteri, hingga anggota DPR.
“Syarat ketiga yaitu tidak menjabat sebagai pengurus partai politik, maupun komunitas atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam waktu 1 tahun terakhir, disebut dengan masa iddah," tegasnya.
Syarat keempat yakni calon ketua umum tidak pernah dikenakan tindakan organisatoris atas kepengurusan yang dipimpinnya. Sedangkan syarat kelima adalah mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.
Dengan ketentuan tersebut, tiga nama dengan perolehan suara tinggi dalam usulan bakal calon Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026-2031 tidak dilanjutkan untuk mendapatkan restu Rais Aam PBNU terpilih dan dimusyawarahkan AHWA.Tiga nama tersebut yakni H Nusron Wahid yang memperoleh 207 suara dan H Saifullah Yusuf yang mendapatkan 174 suara. Keduanya tidak dapat diajukan karena saat ini tengah menjabat sebagai menteri.
Sementara satu nama lainnya adalah KH Yusuf Chudori. Ia memperoleh 176 suara atau menjadi peraih suara terbanyak keenam, namun tidak dapat diajukan karena belum genap setahun menjabat sebagai pimpinan partai politik.
Sebelumnya, masing-masing perwakilan PCNU, PWNU, dan PCINU dipanggil satu per satu untuk mengusulkan lima nama calon Ketua Umum PBNU.
Sidang Pleno V Muktamar Ke-35 NU saat ini masih diskors hingga pukul 05.00 WIB. Selama masa skors, lima nama yang telah ditetapkan akan diajukan untuk mendapatkan restu Rais Aam PBNU terpilih.
Selanjutnya, nama-nama yang telah mendapatkan restu tersebut akan dimusyawarahkan AHWA untuk disepakati satu nama yang akan menjadi Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026-2031.










