Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Roy Suryo Minta Paspornya Dikembalikan

Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Roy Suryo Minta Paspornya Dikembalikan

Nasional | sindonews | Jum'at, 21 Agustus 2026 - 17:03
share

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan tentang pencekalan Roy Suryo dengan agenda penyerahan kesimpulan pada Jumat (21/8/2026). Roy Suryo meminta agar pihak Imigrasi mengembalikan paspornya.

Sidang kesimpulan itu dihadiri Roy Suryo dan tim pengacara dan tim hukum Polda Metro Jaya, yang mana masing-masing pihak menyerahkan berkas kesimpulannya tanpa dibacakan. Kesimpulan tersebut berupa intisari dari persidangan yang telah dilakukan sejak awal, mulai dari permohonan praperadilan Roy Suryo, Jawaban Polda Metro Jaya hingga pembuktian dan pemeriksaan ahli.

Baca juga: Tak Hadirkan Ahli di Sidang Praperadilan Jilid 4 Roy Suryo, Kubu Polda Metro Jaya Hanya Serahkan Bukti

Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji mengatakan, praperadilan tersebut tidak hanya mempersoapkan pencekalan, tapi juga penggunaan rezim KUHAP lama dan baru yang dicampuradukan, lalu pemberitahuan SPDP yang tidak dilakukan polisi.

Namun, fokus utamanya tentang pencekalan, yang nana dari Jawaban Polda Metro Jaya diketahui pencekalan tersebut telah kadaluwarsa.

"Ini kemudian kami challenge melalui praperadilan dan selama sidang praperadilan ini ternyata pokok utama yang sebenarnya kami minta supaya ada kejelasan terkait status pencekalannya Mas Roy, ternyata pencekalannya itu sudah dinyatakan kadaluwarsa oleh Termohon Polda Metro Jaya. Namun, Polda Metro Jaya tidak menyerahkan atau tidak membawa dan tidak menunjukkan bukti surat ketetapan pencekalan dari Imigrasi," ujarnya kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).

Baca juga: Refly Harun: Keterangan Ahli Hukum Perkuat Dalil Pencekalan Roy Suryo Tidak Sah

Dia lantas mempertanyakan, pasca mendengarkan Jawaban Polda Metro Jaya jika status pencekalan terhadap Roy Suryo itu sudah kadaluwarsa, mengapa pihak Imigrasi hingga kini belum mengembalikan paspor kliennya itu yang telah dismbil sebelumnya.

Oleh karena itu, diharapkan melalui putusan praperadilan jilid 4 ini, hakim tunggal praperadilan bisa memerintahkan kubu Polda Metro Jaya pihak Imigrasi mengembalikan paspor Roy Suryo.

"Jadi kami bertanya, dinyatakan dicekal itu dengan surat apa, kemudian ternyata Mas Roy sudah tidak lagi dicekal, tapi nyatanya sampai hari ini paspornya Mas Roy belum dikembalikan Imigrasi. Kami minta lewat praperadilan ini, putusannya hari Rabu (26 Agustus 2026) supaya didengar pihak Imigrasi, kalau memang pada akhirnya Mas Roy sudah tidak lagi dicekal dalam perkara pidana ini, maka sudah seharusnya paspornya dikembalikan karena status pencekalan itulah yang kemudian membuat Imigrasi menarik paspor," tandasnya.

Topik Menarik