Tanah Abang Deklarasi Berantas Tramadol Ilegal, DPRD DKI Ingatkan Bahaya bagi Remaja
Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus), Forkopimda, dan masyarakat melakukan deklarasi pemberantasan peredaran tramadol ilegal di kawasan Tanah Abang. Aksi tersebut pun mendapat respons positif dari Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Wa Ode Herlina.
Wa Ode mengatakan, langkah tegas dan sinergis tersebut penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan keras. Namun, ia juga meminta komitmen pemberantasan tramadol ilegal dijalankan secara konsisten dan tidak berhenti pada deklarasi seremonial.
Baca juga: 2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
“Deklarasi ini merupakan gerakan bersama antara masyarakat, pemerintah, dan aparat gabungan untuk memberantas peredaran tramadol. Tanpa resep dan pengawasan medis, obat ini dapat berdampak negatif bagi penggunanya,” ujarnya.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta 1 itu menegaskan, peredaran tramadol tanpa resep dokter menjadi ancaman nyata, terutama bagi kelompok usia produktif dan anak-anak sekolah. Menurutnya, ancaman yang akan dihadapi bukan hanya merusak fisik namun juga mental penggunanya.“Jika dibiarkan, dampak buruk obat keras ini tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental remaja, tetapi juga dapat memicu tindak kriminalitas dan kenakalan remaja,” tegasnya.
Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini juga mendorong peningkatan pengawasan secara berkala, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku dan penyalur obat ilegal. Selain itu, penguatan edukasi mengenai bahaya obat keras di sekolah dan lingkungan masyarakat.
“Sinergi antara pemerintah daerah, TNI-Polri, dan seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat menutup ruang gerak peredaran obat ilegal, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan sehat bagi tumbuh kembang generasi penerus bangsa,” pungkasnya.










