Pilot Malaysia yang Selundupkan Narkoba ke Indonesia Positif Sabu hingga Kokain
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap hasil tes urine seorang pilot maskapai Malaysia Modh Saufi bin Othman yang diduga menyelundupkan narkotika ke Indonesia. Urine Saufi positif mengandung zat narkotika.
Kasubdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Awaludin Amin menduga Saufi dalam pengaruh natkotika saat menerbangkan pesawat dari Kuala Lumpur ke Jakarta. “Positif menggunakan sabu, ineks, dan kokain,” ujar Awaludin, Senin (3/8/2026).
Baca juga: Pilot Malaysia Airlines Bawa Sabu dan Ekstasi 25 Kg ke Indonesia, Polisi Malaysia Cek CCTV KLIA
Kepala Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengungkapkan, pelaku diduga menyiapkan urine “bersih” untuk mengelabui tes narkoba saat menjalankan aksinya sebagai kurir narkotika ke Indonesia.
“Jadi saat diperiksa itu kami nemuin dia bawa botol, isinya urine. Waktu kita tanya, urine bersih, tanda kutip ya, yang sebelum dia makai. Jadi memang ini sudah pemain gitu,” kata Hengky.Temuan tersebut menunjukkan tersangka telah memahami pola pemeriksaan yang biasa dilakukan maskapai maupun otoritas bandara. Karena itu, Saufi diduga telah menyiapkan cara untuk menghindari hasil positif apabila sewaktu-waktu menjalani tes narkoba.
“Dia tahu misalnya nanti ada sidak oleh maskapai, sidak oleh misalnya otoritas bandara, nah dia pakai urine itu nanti rencana dia,” ujarnya.
Sebelumnya, pilot asal Malaysia Mohd Saufi bin Othman (MSO) ternyata sudah dua kali membawa narkoba masuk Indonesia. Pelaku dibayar ratusan juta rupiah.Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, MSO ditangkap oleh tim gabungan saat sedang membawa narkoba berupa sabu dan ekstasi untuk yang ketiga kalinya.
"Tersangka Saufi sudah tiga kali membawa narkotika, yang pertama membawa narkotika jenis sabu ke Sabah, yang kedua membawa sabu sebanyak 7 Kg ke Jakarta, dan yang ketiga saat ini membawa ekstasi dan sabu ke Jakarta," ujar Eko, Jumat (31/7/2026).
KY Temukan Indikasi Pelanggaran Etik Hakim Perkara Nadiem dan Andrie Yunus, Ini Respons MA
Dari hasil pemeriksaan urine, pelaku Saufi juga terbukti positif mengonsumsi sabu, ekstasi dan kokain. Pelaku mendapat perintah dari seorang bandar asal negeri Jiran untuk membawa narkoba ke Jakarta dan dijanjikan upah sebesar 50 Ribu Ringgit Malaysia atau setara Rp220 juta.
"Tersangka nanti diarahkan oleh seseorang (diduga berdomisili di Malaysia) bahwa akan ada orang yang mengambil ke hotel," katanya
Upaya pelaku berhasil dicegah saat tim gabungan mendapatinya membawa 70.114 butir ekstasi dengan berat kurang lebih 25 kilogram. Selain itu ditemukan juga satu bungkus paket narkotika jenis sabu seberat 2,7 gram dalam sebuah koper.










