Membuka Kotak Pandoro Dalam Kasus Eks Jampidsus
Romli AtmasasmitaGuru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran (Unpad)
MENGIKUTI berita pemeriksaan eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, terkini telah ditetapkan tersangka dan dikenakan penahanan dengan ditempatkan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penempatan tersebut mengundang tanda tanya mengapa harus di KPK tidak di Rutan Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri.
Selain keganjilan tersebut juga sejak awal proses penyidikan Kortas Tipidkor Polri telah tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP 2025, khususnya penyerahan pemeriksaan kasus ke Kejaksaan Agung yang diduga atas pengaruh atau tekanan pihak tertentu kepada Kapolri. Justru penyerahan tidak ke KPK yang menurut UU KPK 2019 merupakan Lembaga yang tepat menangani kasus korupsi yang ditangani kepolisian atau kejaksaan.
Jika pemeriksaan Tim 9 menghadapi hambatan-hambatan non-hukum, maka kewajiban KPK untuk mengambil alih pemeriksaan sesuai UU KPK tahun 2019. Sesungguhnya sejak awal KPK dapat mengambil alih perkara dari Kortas Tipidkor Polri dengan alasan bahwa di dalam pemberantasan korupsi terjadi korupsi, akan tetapi hal tersebut tidak terjadi karena diduga didahului oleh campur tangan pejabat eksekutif yang tidak ada urusannya dengan penegakan hukum.
Berdasarkan UU Tipikor yang berlaku, orang yang melakukan kegiatan yang dapat dipandang menghalang-halangi proses penyidikan perkara korupsi dapat dikenakan ancaman pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999. Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sididang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Merujuk ketentuan tersebut jelas bahwa dalam penanganan perkara korupsi oleh aparatur penegak hukum, kejaksaan, kepolisian atau KPK, campur tangan oleh pihak ketiga dalam bentuk apapun adalah dilarang dan diancam pidana penjara dan pidana denda. Hal itu karena korupsi merupakan kejahatan yang bersifat luar biasa, berdampak sistematis dan massal serta menimbulkan kerugian yang luar biasa bagi negara.
Saat ini Tim 9 sedang bekerja menuntaskan kasus eks Jampidsus dan diharapkan dapat mengungkap kebenaran dari seluruh rangkaian pemeriksaan eks Jampidsus. Serta mereka yang turut terlibat di dalamnya tanpa ada kekhawatiran tekanan dari siapapun karena KPK dipastikan menunggu kelanjutan dan kelancaran kerja Tim Kejaksaan Agung.
Masyarakat kini menunggu dengan perasaan cemas perkara akan dihentikan di tengah jalan dengan berbagai alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Semoga.










