Febrie Adriansyah Tidak Diborgol, Boyamin Saiman: Kejaksaan Agung Ceroboh

Febrie Adriansyah Tidak Diborgol, Boyamin Saiman: Kejaksaan Agung Ceroboh

Nasional | sindonews | Minggu, 26 Juli 2026 - 06:12
share

Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah tidak mengenakan rompi tahanan dan tidak diborgol saat ditahan di Rutan KPK. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) ceroboh.

Menurut Boyamin, ada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 yang antara lain mengatur tentang perawatan tahanan. "Dengan rompi gampang diawasi, dengan borgol dia tidak akan gampang lari, sehingga bisa dijamin keamanannya," ujar Boyamin dalam program Sindo Sore, dikutip Minggu (26/7/2026).

Boyamin menambahkan, seorang tahanan yang mengenakan rompi tahanan dan diborgol, bukan berarti direndahkan martabatnya. "Menurut saya justru Kejaksaan Agung ceroboh. Kalau misalnya ini karena tidak takut melarikan diri karena dia seorang pejabat tinggi segala macam, ya belum tentu. Ketika jadi tersangka kan bisa aja (kabur). Atau kalau di film-film, bisa aja dia merebut pistol petugas terus menembak diri, gimana? Jadi, pemborgolan itu untuk keamanan si tahanan sendiri," kata Boyamin.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Belum Putuskan Ajukan Praperadilan

Menurut Boyamin, dengan tidak diborgolnya mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut, kesannya menjadi tidak adil. Saat ditanya soal alasan Febrie tidak dipakaikan rompi pink dan tak diborgol karena sudah malam, Boyamin tersenyum. Menurutnya, rompi dan borgol itu ada di Gedung Bundar yang jaraknya hanya sekitar 100 meter dengan Gedung Utama Kejagung. Jadi, menurutnya, seharusnya rompi dan borgol tersebut sudah disiapkan sejak awal.Boyamin mengatakan, kejengkelan masyarakat terhadap perlakuan yang berbeda harus direspons dengan Kejagung agar tidak mengulangi hal itu. "Ini hanya kejengkelan saja, tetapi kalau kepercayaan tetap kembali bisa tinggi," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung membeberkan alasan penahanan Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari ke depan. Menurut Rudi Margono sebagai koordinator Tim 9 Kejagung yang menangani kasus Febrie, penahanan di Rutan KPK tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang sangat masuk akal.

"Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga," kata Rudi, dikutip Sabtu (25/7/2026).

Topik Menarik