Kecanduan Judol, Pria di Batang Mengamuk Bakar Pakaian Istri dan Rampas HP Anak
BATANG, iNews.id - Seorang pria berinisial A (35) ditangkap polisi setelah mengamuk di rumahnya di Desa Wonokerto, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Sabtu (18/7/2026). Pelaku diduga nekat merusak barang-barang di dalam rumah akibat kecanduan judi online (judol).
Dalam aksi tersebut, pelaku merusak sejumlah perabot, membakar pakaian milik istrinya, serta membawa senjata tajam. Sebelum melarikan diri, pelaku juga diduga merampas handphone (HP) milik istri dan anaknya.
Istri pelaku, Lestari berusaha mengejar suaminya sambil meminta pertolongan warga. Setelah itu, dia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandar.
"Main judol sejak 2021. Harapannya diamankan saja karena saya merasa terancam," kata Lestari.
Menerima laporan, petugas Polsek Bandar segera mencari pelaku. Tidak lama kemudian, pelaku berhasil ditemukan dan ditangkap untuk mencegah terjadinya tindakan yang membahayakan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sebilah senjata tajam yang ditinggalkan di rumah. Barang bukti tersebut diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Berdasarkan pendataan bersama perangkat desa, pelaku diduga telah menggadaikan berbagai barang milik keluarga maupun rekannya. Nilai kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah dan diduga habis digunakan untuk bermain judul jenis slot.
"Terduga pelaku telah diamankan dan kasusnya kini ditangani oleh Satreskrim Polres Batang," ujar Kapolsek Bandar Iptu Bagus Priyo Atmojo.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku serta mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan. Aparat juga terus mengumpulkan keterangan dan barang bukti untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa tersebut.










