Don Ritto Akui Uang-Emas 74 Kg Miliknya, Bukan Punya Eks Jampidsus Febrie Adriansyah!

Don Ritto Akui Uang-Emas 74 Kg Miliknya, Bukan Punya Eks Jampidsus Febrie Adriansyah!

Nasional | okezone | Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:50
share

JAKARTA - Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menyatakan emas seberat 74 kilogram yang ditemukan penyidik di sebuah rumah mewah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat bukanlah milik eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Emas dan uang yang ada di rumah itu milik Don Ritto sebagai aset yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.

Menurut Handika, kliennya telah melayangkan permohonan penggunaan rumah tersebut kepada Febrie pada 2023. Ia mengatakan kliennya akan menggunakan rumah itu sebagai kantor operasional yayasan.

"Yayasan apa? Yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam. Sudah ratusan, mungkin sekitar 700 santri dari Indonesia Timur, terutama kawasan Papua dan Maluku, yang saat ini menjalani program pesantren di daerah Banten. Nah, itu kantor dipakai sebagai backup operasional yayasan itu," tutur Handika di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).

Handika mengklaim kliennya meminta izin untuk membangun sebuah brankas di rumah itu kepada Febrie pada 2024. Ia menyebut brankas itu sengaja dibangun untuk menyimpan barang berharga milik yayasan.

"Nah, sekarang dikaitkan dengan temuan penggeledahan, ada 74 kilogram emas, 12 juta dolar Singapura, dan 4 juta something dolar Amerika. Pada saatnya akan kami buka ke publik seluas-luasnya. Yang pasti, itu tidak berkaitan dengan Pak Febrie," ujar Handika.

"Kedua, yang pasti itu ada pihak yang secara legal menyerahkan. Yang ketiga, yang pasti itu akan digunakan dalam rangka kepentingan tadi," tambahnya.

Handika mengklaim seluruh aset dalam brankas, baik emas maupun uang, berkaitan dengan aktivitas yayasan. Namun, ia belum bersedia menjelaskan asal-usul maupun pihak yang menyerahkan aset tersebut.

"Nah, kenapa kok disimpan dalam bentuk emas? Kenapa disimpan dalam bentuk dolar Singapura? Kenapa disimpan dalam bentuk dolar Amerika? Pada saatnya kami akan jelaskan setelah para pihak yang berkontribusi itu diperiksa oleh penyidik Jampidsus disertai dengan semua bukti-bukti yang kuat, sahih, dan relevan. Kami tidak mau mendahului itu dulu," ujarnya.

Handika menyebut ada sejumlah pihak yang memberikan aset tersebut. Namun, ia mengaku belum berani mengungkapkannya kepada publik. "Ada beberapa pihak. Begini, sekarang kami belum berani menyebut siapa mereka. Kami khawatir keselamatan mereka akan terancam. Biar mereka diperiksa dulu oleh pihak Pidsus dengan segala bukti-bukti yang mereka punya. Begitu clear, baru kami rilis," katanya.

Diketahui, Don Ritto merupakan tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tiga perkara Asabri, batu bara dan Krakatau Steel. Kasusnya terbongkar dari hasil penyidikan bersama Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Berkas perkara beserta Don Ritto sudah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Saat ini, ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. 

Topik Menarik