Terungkap Sawmill Ilegal di Kampar, Ratusan Batang Kayu Disita  1 Orang Ditetapkan Tersangka

Terungkap Sawmill Ilegal di Kampar, Ratusan Batang Kayu Disita 1 Orang Ditetapkan Tersangka

Nasional | inews | Jum'at, 17 Juli 2026 - 20:30
share

JAKARTA, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar aktivitas kilang kayu (sawmill) ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial DAS (28) sebagai tersangka.

Selain itu, polisi juga menyita ratusan batang kayu olahan beserta peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah kayu hasil pembalakan liar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengolahan kayu yang diduga tidak memiliki dokumen legal.

"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati aktivitas pengolahan kayu sedang berlangsung. Namun para pekerja tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen lain yang membuktikan legalitas asal-usul kayu yang diolah," kata Kombes Ade dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).

Setelah pemeriksaan, polisi mengamankan seluruh pekerja yang berada di lokasi beserta barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Menurut Ade, keberadaan sawmill ilegal menjadi mata rantai penting dalam praktik kejahatan kehutanan karena menjadi tempat pengolahan kayu sebelum dipasarkan.

"Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pelaku di lapangan, pemilik usaha, pemodal hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut,” ucapnya.

Penyidik memastikan pengembangan perkara masih terus dilakukan. Polisi tidak hanya fokus pada tersangka yang telah ditetapkan, tetapi juga memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

“Kami akan mengembangkan perkara ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan kehutanan yang merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan hutan di Riau,” tuturnya.

Ade juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan praktik pembalakan liar maupun kejahatan lingkungan lainnya agar dapat segera ditindak.

"Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik illegal logging maupun kejahatan lingkungan lainnya,” ujar Ade.

Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian mengatakan tersangka DAS berperan sebagai mandor atau pengawas aktivitas sawmill. Polisi masih memburu pemilik sawmill berinisial LFW yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka bertugas mengawasi aktivitas pengolahan kayu di lokasi. Sementara untuk pemilik sawmill yang diketahui berinisial L.F.W. masih terus kami dalami keterlibatannya dan saat ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan,” kata AKBP Teddy.

Dari lokasi, penyidik menyita 780 batang kayu olahan, 14 batang kayu log, empat unit gergaji selendang, satu mesin pengasah gergaji, satu unit chainsaw, satu mesin robin, dua tabung gas, dua aki, dua jeriken berisi solar, serta sejumlah peralatan lain yang digunakan untuk mengolah kayu.

Atas perbuatannya, DAS dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Terhadap tersangka kami sangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar,” ucapnya.

Topik Menarik